Diketahui kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, yakin bahwa tudingan ICW sudah memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Sebelumnya ICW menyebut bahwa Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
Saat ini pihak Moeldoko meminta agar dalam jangka 1x24, ICW segera menunjukan bukti atas tudingannya tersebut.
Baca juga: Pengacara Moeldoko Yakin Tudingan ICW soal Ivermectin Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik di UU ITE
Jika hal itu tidak dilakukan Moeldoko meminta ICW segera melakukan permintaan maaf secara resmi dan dipublikasikan melalui media massa.
Ditanya soal pengajuan somasi itu, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi somasi tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa ICW sebagai organisasi masyarakat sipil punya mandat untuk mengawasi pemerintah.
"Termasuk di dalamnya para pejabat publik, sehingga yang kami lakukan berada di mandat itu," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.