JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerja atau buruh yang memenuhi syarat menerima Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU), agar segera menyerahkan data kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Begitu pula kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening banknya kepada perusahaan, kami mohon untuk segera menyerahkan ke perusahaan,” kata Menaker Ida dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU), Jumat (30/7/2021).
Konferensi Pers BSU tersebut diadakan secara daring melalui konferensi video Zoom dan live steraming di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI).
Dalam Konferensi Pers BSU, Menaker Ida menerima data satu juta calon penerima dari Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Hal ini menjadi tanda bahwa tahap awal penyerahan BSU telah dimulai.
Baca juga: Hadapi Tantangan di Masa Pandemi, Menaker Ida Imbau Industri Kreatif Upayakan 3 Hal Ini
Menaker Ida menyampaikan, hingga saat ini Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengestimasi terdapat total 8,7 juta orang pekerja atau buruh yang menjadi calon penerima BSU.
“Tentu data ini sangat dinamis, menyesuaikan dengan ketentuan peraturan menteri ketenagakerjaan,” tuturnya.
Data calon penerima BSU yang telah diterima Kemenaker, selanjutnya akan dicek dan diskrining untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
“Variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data, antara lain nomor rekeningnya, dilihat nomor induk kependudukan (NIK)-nya, kemudian sektornya, (lalu) yang kedua melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” ujar Menaker Ida.
Adapun, Menaker Ida juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 pada Rabu (28/7/2021).
Permenaker itu adalah perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 .
Baca juga: Mau Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Jangan Lupa Update Nomor Rekening ke BPJS Ketenegakerjaan
“BSU tahun 2021 ini sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 yang lalu. Besaran bantuan subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus Rp 1.000.000 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan,” jelas Menaker Ida.
Mekanisme penyaluran BSU, lanjut Menaker Ida, akan disalurkan secara langsung ke rekening bank penerima bantuan.
“Bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam himpunan bank milik negara (himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN,” kata Menaker Ida.
Sementara itu, khusus untuk penyaluran BSU kepada pekerja atau buruh di Provinsi Aceh, Kemenaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gadgetnya masing-masing, atau bisa langsung mengecek ke ATM dan ke kantor bank penyalur, tentu dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” paparnya.
Baca juga: Kemenaker Ungkap Tiga Tantangan dalam Transformasi Ketenagakerjaan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.