Salin Artikel

Menaker Minta Perusahaan Serahkan Data Pekerja yang Dapat BSU ke BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerja atau buruh yang memenuhi syarat menerima Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU), agar segera menyerahkan data kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Begitu pula kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening banknya kepada perusahaan, kami mohon untuk segera menyerahkan ke perusahaan,” kata Menaker Ida dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU), Jumat (30/7/2021).

Konferensi Pers BSU tersebut diadakan secara daring melalui konferensi video Zoom dan live steraming di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI).

Dalam Konferensi Pers BSU, Menaker Ida menerima data satu juta calon penerima dari Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Hal ini menjadi tanda bahwa tahap awal penyerahan BSU telah dimulai.

Menaker Ida menyampaikan, hingga saat ini Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengestimasi terdapat total 8,7 juta orang pekerja atau buruh yang menjadi calon penerima BSU.

“Tentu data ini sangat dinamis, menyesuaikan dengan ketentuan peraturan menteri ketenagakerjaan,” tuturnya.

Data calon penerima BSU yang telah diterima Kemenaker, selanjutnya akan dicek dan diskrining untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

“Variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data, antara lain nomor rekeningnya, dilihat nomor induk kependudukan (NIK)-nya, kemudian sektornya, (lalu) yang kedua melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” ujar Menaker Ida.

Adapun, Menaker Ida juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 pada Rabu (28/7/2021).

Permenaker itu adalah perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 .

“BSU tahun 2021 ini sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 yang lalu. Besaran bantuan subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus Rp 1.000.000 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan,” jelas Menaker Ida.

Mekanisme penyaluran BSU, lanjut Menaker Ida, akan disalurkan secara langsung ke rekening bank penerima bantuan.

“Bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam himpunan bank milik negara (himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN,” kata Menaker Ida.

Sementara itu, khusus untuk penyaluran BSU kepada pekerja atau buruh di Provinsi Aceh, Kemenaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gadgetnya masing-masing, atau bisa langsung mengecek ke ATM dan ke kantor bank penyalur, tentu dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” paparnya.

Menaker Ida dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) memaparkan sejumlah persyaratan bagi pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan.

Syarat calon penerima BSU adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mendapat gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten atau kota (UMK) lebih besar dari Rp 3.500.000, persyaratan gaji atau upah minimum berubah menjadi maksimal sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

“Sebagai contoh, UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312 (maka, persyaratan gaji atau upah minimum calon penerima BSU) dibulatkan menjadi 4.800.000,” jelas Menaker Ida.

4. Bekerja di wilayah PPKM darurat level tiga dan level empat, seperti yang telah ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

“Ini sesuai klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida.

Menaker Ida menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data calon penerima BSU lantaran data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

“Di samping itu juga memberikan apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menaker Ida berharap, melalui BSU, pemerintah dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja, buruh, dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan pada masa pandemi Covid-19.

“Saya berharap bisa digunakan sebaik-baiknya dan saya mengingatkan untuk terus mematuhi prokes. Dan saya juga terus mengajak untuk terus optimis, kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila kita bersama-sama,” ujar Menaker Ida.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/30/16515471/menaker-minta-perusahaan-serahkan-data-pekerja-yang-dapat-bsu-ke-bpjs

Terkini Lainnya

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke