Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Minta Perusahaan Serahkan Data Pekerja yang Dapat BSU ke BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 30/07/2021, 16:51 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerja atau buruh yang memenuhi syarat menerima Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU), agar segera menyerahkan data kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Begitu pula kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening banknya kepada perusahaan, kami mohon untuk segera menyerahkan ke perusahaan,” kata Menaker Ida dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU), Jumat (30/7/2021).

Konferensi Pers BSU tersebut diadakan secara daring melalui konferensi video Zoom dan live steraming di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI).

Dalam Konferensi Pers BSU, Menaker Ida menerima data satu juta calon penerima dari Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Hal ini menjadi tanda bahwa tahap awal penyerahan BSU telah dimulai.

Baca juga: Hadapi Tantangan di Masa Pandemi, Menaker Ida Imbau Industri Kreatif Upayakan 3 Hal Ini

Menaker Ida menyampaikan, hingga saat ini Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengestimasi terdapat total 8,7 juta orang pekerja atau buruh yang menjadi calon penerima BSU.

“Tentu data ini sangat dinamis, menyesuaikan dengan ketentuan peraturan menteri ketenagakerjaan,” tuturnya.

Data calon penerima BSU yang telah diterima Kemenaker, selanjutnya akan dicek dan diskrining untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

“Variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data, antara lain nomor rekeningnya, dilihat nomor induk kependudukan (NIK)-nya, kemudian sektornya, (lalu) yang kedua melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” ujar Menaker Ida.

Adapun, Menaker Ida juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 pada Rabu (28/7/2021).

Permenaker itu adalah perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 .

Baca juga: Mau Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Jangan Lupa Update Nomor Rekening ke BPJS Ketenegakerjaan


“BSU tahun 2021 ini sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 yang lalu. Besaran bantuan subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus Rp 1.000.000 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan,” jelas Menaker Ida.

Mekanisme penyaluran BSU, lanjut Menaker Ida, akan disalurkan secara langsung ke rekening bank penerima bantuan.

“Bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam himpunan bank milik negara (himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN,” kata Menaker Ida.

Sementara itu, khusus untuk penyaluran BSU kepada pekerja atau buruh di Provinsi Aceh, Kemenaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gadgetnya masing-masing, atau bisa langsung mengecek ke ATM dan ke kantor bank penyalur, tentu dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” paparnya.

Baca juga: Kemenaker Ungkap Tiga Tantangan dalam Transformasi Ketenagakerjaan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com