Menaker Ida dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) memaparkan sejumlah persyaratan bagi pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan.
Syarat calon penerima BSU adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Mendapat gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten atau kota (UMK) lebih besar dari Rp 3.500.000, persyaratan gaji atau upah minimum berubah menjadi maksimal sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
“Sebagai contoh, UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312 (maka, persyaratan gaji atau upah minimum calon penerima BSU) dibulatkan menjadi 4.800.000,” jelas Menaker Ida.
Baca juga: Lindungi Dunia Usaha dan Buruh, Kemenaker Terus Persiapkan BSU
4. Bekerja di wilayah PPKM darurat level tiga dan level empat, seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
“Ini sesuai klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida.
Menaker Ida menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data calon penerima BSU lantaran data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.
“Di samping itu juga memberikan apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Baca juga: 18 Pejabat Eselon II Kemenaker Resmi Dilantik, Ini Pesan Menaker Ida
Menaker Ida berharap, melalui BSU, pemerintah dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja, buruh, dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan pada masa pandemi Covid-19.
“Saya berharap bisa digunakan sebaik-baiknya dan saya mengingatkan untuk terus mematuhi prokes. Dan saya juga terus mengajak untuk terus optimis, kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila kita bersama-sama,” ujar Menaker Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.