Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Bertemu Dubes Arab Saudi, Bahas Penyelenggaraan Umrah 1443 Hijriah

Kompas.com - 29/07/2021, 21:41 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) bertemu dengan Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia Esham Altsaqafi pada Kamis (29/7/2021).

Adapun pertemuan tersebut membahas penyelenggaraan umrah 1443 Hijriah yang rencananya pada 10 Agustus mendatang akan mulai dibuka untuk jemaah dari luar Arab Saudi.

"Kami meminta penjelasan kepada Duta Besar, mengenai teknis detail pelaksanaan umrah di masa pandemi," kata Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi melalui keterangan tertulis, Kamis malam.

Selain Khoirizi, Kemenag diwakili juga oleh Sekretaris Ditjen PHU Ramadhan Harisman.

Baca juga: KJRI Jeddah Imbau Umat Muslim Indonesia Tunda Rencana Umrah

Kemudian Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, serta Kasubdit Dokumen Haji Nasrullah Jasam.

"Banyak hal yang berkembang, dan kami meminta informasi resmi dan valid agar isu-isu terkait dengan umrah lebih jelas," lanjut dia.

Khoirizi juga menyampaikan harapan agar jemaah Indonesia mendapat kesempatan jika umrah mulai dibuka pada 1 Muharram 1443 Hijriah.

Sebab, jemaah umrah dari Indonesia sudah cukup banyak dan menunggu selama dua tahun lamanya.

Dubes Saudi sendiri, kata Khoirizi, membenarkan adanya edaran dari Kementerian Haji dan Umrah terkait rencana dibukanya umrah.

Baca juga: Syarat Umrah Calon Jemaah Indonesia, Karantina 14 Hari di Negara Lain hingga Aturan Vaksin

Namun, detail edaran tersebut, termasuk yang berkenaan Indonesia, masih terus dikoordinasikan.

"Dubes tadi mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi. Informasinya, akan ada ketentuan detail terkait penyelenggaraan umrah 1443 Hijriah, termasuk yang terkait jemaah umrah Indonesia," ujarnya.

"Tadi Dubes juga menjelaskan bahwa ketentuan kunjungan ke Arab Saudi yang berlaku saat pandemi ini bersifat umum, untuk penyelenggaraan umrah akan diatur tersendiri," tambah Khoirizi.

Sedangkan terkait ketentuan vaksinasi Covid-19 untuk jemaah umrah luar negeri, Esham berpandangan bahwa yang terpenting adalah sudah mendapatkan persetujuan dari organisasi kesehatan (WHO).

Seperti diketahui, pemerintah Saudi telah memutuskan untuk memperbolehkan jemaah umrah dari luar negeri masuk ke negaranya mulai 10 Agustus 2021.

Baca juga: Siapkan Penyelenggaraan Umrah, Kemenag Akan Bentuk Tim Lintas Kementerian

Pemerintah Saudi juga telah memberikan surat edaran terkait kebijakan dan syarat bagi jemaah umrah dari luar negeri.

Syarat dalam edaran tersebut yang harus dipenuhi di antaranya terkait vaksin Covid-19 dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara.

Negara-negara tersebut yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Sementara terkait persyaratan vaksinasi pemerintah Saudi mewajibkan jemaah dari negara lain menggunakan dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson and Johnson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com