Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Moeldoko Yakin Tudingan ICW soal Ivermectin Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Kompas.com - 29/07/2021, 16:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan, meyakini bahwa tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap kliennya memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang tertuang dalam UU ITE.

Tudingan ICW itu menyebutkan bahwa Moeldoko memiliki kedekatan dengan PT Harsen Laboratories, produsen obat Ivermectin yang diklaim dapat digunakan sebagai terapi penyembuhan Covid-19.

"Kami berpendapat, sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini (ICW) terhadap Pak Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana," kata Otto dalam konferensi pers daring, Kamis (29/7/2021).

"Memenuhi Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tuturnya.

Baca juga: Pengacara: Tak Ada Fakta Pak Moeldoko Promosikan Ivermectin

Pasal 27 UU ITE mengatur tentang perbuatan yang dilarang. Ayat (3) menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, pada Pasal 45 Ayat (3) dikatakan, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.

Selain kedua pasal tersebut, kuasa hukum Moeldoko meyakini bahwa tuduhan ICW memenuhi unsur pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta penistaan dengan tulisan yang dimuat Pasal 311 KUHP.

"Paling utama itu karena pernyataan-pernyataan itu (ICW) disampaikan melalui website mereka, dan juga disampaikan secara virtual melalui diskusi-diskusi di Youtube, maka tentunya ini masuk ranah daripada UU Informasi dan Transaksi Elektronik," terang Otto.

Baca juga: Bantah Moeldoko Punya Hubungan dengan PT Harsen, Kuasa Hukum: Bukan Pemegang Saham, Bukan Direktur

Kendati demikian, menurut Otto, Moeldoko ingin langkah hukum menjadi upaya terakhir yang ditempuh dalam persoalan ini.

Alih-alih melaporkan, mantan Panglima TNI itu meminta ICW untuk membuktikan tudingan-tudingan mereka.

Apabila dalam waktu 1×24 jam ICW tak dapat memberikan bukti, Moeldoko ingin ICW mencabut tuduhan tersebut dan meminta maaf secara terbuka.

"Kalau Anda tidak bisa membuktikan, kami juga tidak langsung lapor. Kami minta anda secara fair mencabut pernyataan secara terbuka karena Anda menyebutkannya terbuka melalui media massa," ujar Otto.

Otto menyebut bahwa tuduhan ICW terhadap Moeldoko tidak bertanggung jawab dan bersifat fitnah. Tudingan tersebut dinilai telah merusak nama baik Moeldoko.

Melalui pernyataan ICW, seolah-olah muncul opini bahwa Moeldoko telah mengambil untung dari produksi Ivermectin.

Baca juga: PT Harsen Bantah Ada Keterkaitan dengan Sofia Koswara, yang Disebut ICW Terkait Moeldoko

Padahal, menurut Otto, Moeldoko sama sekali tak memiliki keterkaitan dengan produsen Ivermectin, baik sebagai pimpinan saham maupun direktur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com