Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Satgas Waspada Investasi: Pinjol Ilegal adalah Kejahatan

Kompas.com - 29/07/2021, 15:58 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan, aktivitas pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan kejahatan.

Dia mengingatkan masyarakat agar hati-hati ketika akan meminjam dana lewat pinjaman online.

"Pinjol ilegal ini adalah kejahatan, bukan sektor jasa keuangan. Karena mereka tidak terdaftar di OJK," kata Tongam dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan secara daring, Kamis (29/7/2021).

Tongam mengatakan, sampai saat ini, hanya ada 112 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK.

Baca juga: Jangan Terjebak, Ini Perbedaan Pinjol yang Legal dan Ilegal

Sementara itu, Satgas sudah memblokir lebih dari 3.000 pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengharapkan peran serta masyarakat jangan pernah akses pinjol ilegal. Di OJK ada 122 pinjol yang terdaftar. Jadi itu saja yang dilihat," ujarnya.

Ia pun berharap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku pinjaman online ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika hari ini merilis penangkapan 8 orang tersangka pinjaman online ilegal dari aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

Helmy memaparkan, delapan tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda. Dua orang ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Penagih Utang Pinjaman Online Pakai Intimidasi hingga Ancaman Kekerasan, Ini Jerat Hukumnya

Mereka adalah Deyana Rossa alias Dea yang berperan sebagai penagih utang, serta Yuri Baramudia alias Yuri yang berperan sebagai leader desk collection.

Kemudian, satu orang, Christoper ditangkap di Kota Tangerang, Banten. Ia merupakan pihak yang mengawasi, memerintahkan, dan membagikan nama-nama nasabah dari seluruh KSP kepada Dea dan Yuri.

Sementara itu, lima orang lainnya, yaitu Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky, ditangkap di Jakarta Barat. Mereka berperan sebagai operator kartu sim.

Dari penangkapan ini, polisi menyita ribuan kartu sim serta beberapa unit ponsel dan laptop. Ada pula alat yang digunakan untuk mengirimkan SMS secara massal.

"Ada beberapa handphone dan laptop yang fungsinya untuk melihat alur transaksi dan transaksi komunikasi dari para pelaku itu," kata Helmy.

Baca juga: Awas Pinjol Ilegal, Ini 124 Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar OJK

Sementara itu, hingga saat ini masih ada dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran. Mereka merupakan warga negara asing (WNA).

Helmy mengatakan, polisi telah memasukkan kedua orang itu dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pencekalan.

Ia pun menegaskan, polisi akan terus mengembangkan kasus pinjol ilegal. Sebab, aktivitas pinjol ilegal ini telah meresahkan masyarakat.

"Akan terus kami kembangkan ke jaringan-jaringan lain," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com