JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Selasa (27/7/2021).
Stepanus Robin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan berbagai penerimaan sejumlah uang dan penggunaannya oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ali menyebut, kelima orang yang diperiksa KPK tersebut merupakan pihak swasta yang bernama Rudolf Paul, Muahir, Adelia Safitri, Aston Hutabarat dan Aditya Ginting.
Stepanus Robin juga dinyatakan telah menerima uang dari lima orang yang berperkara di KPK senilai total Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Stepanus Robin di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).
Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean yang didampingi oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.id, dari total Rp 10,4 miliar yang diterima Stepanus tersebut, sebanyak Rp 8,8 miliar dialirkan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
”Selain terperiksa (Stepanus) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial, terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK,” kata Anggota Dewas Albertina Ho, Senin.
Namun, untuk temuan ini, belum ada penetapan tersangka untuk Stepanus Robin.
1. Wali Kota Tanjung Balai
Adapun dalam perkara Syahrial, Stepanus disebut menerima uang transfer sebesar Rp 1,240 miliar dan diberikan kepada Maskur sebesar Rp 950 juta.
Selain itu, Stepanus menerima uang tunai dari Syahrial sebesar Rp 210.000.000 yang seluruhnya diberikan kepada Maskur.
Albertina Ho menyatakan, Stepanus telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ucap Albertina