JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Kelima terdakwa adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim yang merupakan pekerja bangunan.
Dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021), Ketua Majelis Hakim Elfian mengatakan, Imam Sudrajat serta empat terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," ujar Elfian.
Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Mohon Vonis Bebas
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan mereka menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang selama persidangan.
"Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu satu tahun penjara. Majelis hakim pun memerintahkan para terdakwa dilakukan penahanan.
Baca juga: DPR Setujui Anggaran Renovasi Gedung Kejagung Rp 350 Miliar
Sementara itu, satu terdakwa lainnya yaitu Uti Abdul Munir divonis bebas. Ia merupakan mandor dalam pekerjaan ini.
JPU sebelumnya menuntut Uti dengan pidana penjara 1,5 tahun.
Majelis hakim berpendapat, Uti tidak ada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020.
Atas vonis hukuman ini, kuasa hukum terdakwa serta JPU menyatakan pikir-pikir.
Dakwaan
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada 1 Februari 2021, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut 6 terdakwa lalai hingga menyebabkan kebakaran.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.