Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pekerja Bangunan Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Kompas.com - 26/07/2021, 22:38 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JPU mengungkapkan, Uti Abdul Munir awalnya diminta merenovasi salah satu ruangan di lantai 6 Gedung Utama Kejagung. Uti merupakan mandor yang mempekerjakan lima terdakwa lainnya.

Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Nilai Bukti Bermasalah

 

Proyek itu mulai berlangsung pada 8 Agustus 2020. Adapun kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020.

Pada hari kejadian, lima terdakwa lain yang berprofesi sebagai tukang bangunan melakukan tugasnya. Namun, mereka tidak diawasi oleh Uti karena sedang melakukan pekerjaan lain.

Terdakwa Sahrul Karim dan Tarno bertugas menyetel lemari yang berada di ruang Kasubag Tata Usaha. Sementara itu, terdakwa Karta bertugas memasang vinil lantai di gudang. Kemudian, terdakwa Halim mengerjakan kompon gawangan di panggung aula.

Dalam melakukan pekerjaannya, para tukang menggunakan alat dan bahan antara lain, bor listrik, meteran, pensil, palu, serut kayu, lem aibon, serta tinner.

Para tukang lalu makan siang di ruangan pantry pada pukul 12.15 WIB. Saat itu, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim disebut merokok.

"Bahwa setelah selesai merokok baik Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim mematikannya secara sembarangan tanpa memastikan lagi apakah sisa puntung rokok masih menyala atau tidak ada bara api," ungkap JPU.

Baca juga: Kerugian akibat Kebakaran Gedung Kejagung Diperkirakan Capai Rp 1,12 Triliun

 

Pada pukul 13.15 WIB, terdakwa Imam Sudrajat yang bertugas memasang wallpaper tiba di lokasi dan memulai pekerjaannya.

Menurut JPU, Imam dan Tarno merokok sambil bekerja. Tarno disebut membuang puntung rokok di tempat sisa pembuangan kain HPL, sementara Imam membuangnya di sebuah gelas kaca.

"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," tutur JPU.

JPU mengungkapkan, terdakwa Imam Sudrajat yang masih berada di lantai 6 Gedung Utama Kejagung tidak membuang kantong sampah sisa hasil pekerjaan di tempat yang ditentukan.

Kemudian, pada pukul 18.25 WIB, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com