Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Tegaskan Kemensos Hanya Salurkan Bansos Berdasarkan Data yang Diusulkan Pemda

Kompas.com - 26/07/2021, 21:41 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menanggapi sejumlah keluhan masyarakat yang belum menerima bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Risma mengatakan bahwa pihak Kemensos menyalurkan bansos berdasarkan data yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Ia menuturkan, jika ada masyarakat yang mengeluh belum menerima, bisa jadi pemerintah daerah yang tidak mengusulkan datanya ke pihak Kemensos.

"Maka (pemerintah) daerah lah yang berhak memberikan usulan kepada kami. Contohnya kemarin di lapangan, 'Bu kenapa dihapus?,' Seealah kami cek ternyata daerah yang menghapus, bukan kami," terang Risma dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretarist Presiden, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Mensos Risma Ungkap Pemerintah Awalnya Prediksi Pandemi Covid-19 Berakhir April 2021

Risma lalu menerangkan bahwa proses verifikasi dan validasi data penerima bansos dikembalikan ke pemerintah daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dalam UU tersebut diketahui bahwa proses verifikasi dan validasi dilaporkan ke bupati atau walikota untuk diteruskan ke gubernur dan kemudian gubernur melanjutkan pada menteri.

"Jadi kami kembalikan sesuai amanat UU 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin," sebut Risma.

Risma menuturkan bahwa proses verifikasi dan validasi tidak dilakukan Kemensos.

Pihaknya hanya mencocokan data usulan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan mencocokannya dengan data kependudukan.

"Jadi kami tidak melakukan verivali. Jadi kami hanya cek, mencocokan dengan data kependudukan, oke begitu cocok kita terima. Jadi sesuai UU kita kembalikan verivali (verifikasi dan validasi) data ke daerah," imbuh dia.

Baca juga: Risma Jelaskan Langkah Cegah Korupsi Bansos: Sinkronkan Data hingga Transfer ke Rekening Penerima

Diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah memberikan bansos tambahan karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang.

Menter Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021), mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberi 10 kilogram pada 28,8 keluarga penerima manfaat (KPM).

Pemerintah juga akan membantu subsidi kuota internet siswa dan pengajar mulai Agustus hingga Desember 2021, kepada 38,1 juta penerima dengan anggatan 5,54 triliunz

Bantuan sosial tunai untuk 10 juta KPM juga diperpanjang dua bulan yaitu Mei dan Juni. Penyalurannya akan dilakukan Juli.

Selain itu pemerintah memberikan kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM dengan besaran Rp 200 ribu selama 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com