Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3, Pedagang Kaki Lima hingga "Laundry" Boleh Buka sampai Pukul 20.00

Kompas.com - 26/07/2021, 07:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di 33 kabupaten/kota Pulau Jawa-Bali, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Pada daerah yang menerapkan kebijakan tersebut, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Boleh Dihadiri Maksimal 20 Undangan

Selanjutnya, pusat perbelanjaan, perdagangan, dan mal dapat dibuka secara terbatas maksimal kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Selain itu, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian, jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya boleh buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

"Dan waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah," terang Luhut.

Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan di 33 Daerah Jawa-Bali, Ini Ketentuannya

Kemudian tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, kelenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjemaah dengan jumlah jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas atau 20 orang.

Adapun transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketentuan detail terkait hal ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Luhut pun meminta semua pihak mematuhi aturan tersebut. Ia memastikan bahwa pihak-pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.

"Saya berharap teman-teman sebangsa setanah air, ayo kita rapatkan barisan untuk kita bersama sama mengatasi varian Delta ini, kita satu, kita akan bisa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com