JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di 33 kabupaten atau kota Pulau Jawa-Bali, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Pada daerah yang menerapkan kebijakan tersebut, resepsi pernikahan boleh digelar secara terbatas.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan di 33 Daerah Jawa-Bali, Ini Ketentuannya
Selanjutnya, tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, kelenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjemaah dengan jumlah jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas atau 20 orang.
Di wilayah PPKM level 3, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dapat dibuka secara terbatas, maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Selain itu, pada wilayah yang menerapkan PPKM level3, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian, jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00.
Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.
Baca juga: Pengunjung di Warung Makan di Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 30 Menit
Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya boleh buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas
"Dan waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah," terang Luhut.
Ketentuan detail terkait hal ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Luhut pun meminta semua pihak mematuhi aturan tersebut. Ia memastikan bahwa pihak-pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.
"Ini adalah tanggung jawab kita semua dan penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan yaitu berpulang pada kita semua," kata dia.
Baca juga: Mal Boleh Buka Terbatas di Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.