"Kami berharap, satu lagi aduan Tim 75 yang sedang diproses, yakni tentang dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK, LPS (Lili Pintauli Siregar), tidak berakhir sama dengan kurang bukti. Sebab, dugaan pelanggaran etiknya terjadi secara terang benderang," ucap Rizka.
Baca juga: Dewas KPK Tak Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Terkait Penyewaan Helikopter Firli Bahuri
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK karena tidak cukup bukti.
Laporan pegawai dinilai tidak memiliki dasar untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Selain itu, Dewas tidak menemukan bukti pimpinan KPK tidak memberitahu konsekuensi gagal dalam pelaksanaan TWK.
Berdasarkan temuan Dewas, pimpinan KPK sudah menyosialisasikan kepada pegawai tentang TWK dan konsekuensinya.
Dewas juga telah memeriksa terlapor, pelapor, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, dan Kemenkumham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.