Salin Artikel

Pegawai Pertanyakan Putusan Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan putusan Dewan Pengawas (Dewas) yang tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK ke sidang etik.

Dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh perwakilan pegawai KPK itu terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pimpinan KPK diduga melakukan tiga pelanggaran etik. Pertama, dinilai tidak jujur saat sosialisasi pelaksanaan TWK.

Kedua, pimpinan KPK diduga mendukung adanya soal atau materi TWK yang berbau pornografi.

Kemudian, dugaan kesewenang-wenangan pimpinan KPK dalam membebastugaskan 75 pegawai.

Anggota Tim 75 KPK, Rizka Anungnata mengatakan, pihaknya menerima surat jawaban dari Dewas yang ditandatangani Albertina Ho, pada Kamis, (22/7/2021).

"Dalam surat jawaban tersebut, Dewan Pengawas menyatakan aduan kami tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik," kata Rizka dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

"Kami menganggap tidak cukup bukti adalah alasan yang sangat mengada-ada. Sebab, Dewan Pengawas memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti, dari data awalan yang kami sampaikan saat pengaduan," ujar dia.

Menurut Rizka, Dewas memiliki posisi yang sangat kuat di internal KPK sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, termasuk dalam hal kepegawaian.

Hasil pemeriksaan Dewas, kata Rizka, sangat berbeda dengan hasil pemeriksaan Ombudsman. Padahal, keduanya disajikan data dan bukti yang sama oleh Tim 75.

"Perbedaan putusan ini, kami duga terjadi karena Ombudsman lebih memiliki niat dan kemauan untuk mengungkap kebenaran dan pelanggaran yang terjadi," kata Rizka.

"Sedangkan, Dewan Pengawas sangat bersifat pasif tidak berusaha menggali informasi lebih dalam," ucap dia.

Bahkan, dalam melakukan pemeriksaan, Tim 75 merasa Dewas lebih terlihat seperti pengacara yang membela pimpinan KPK sebagai terlapor. Sementara kesan itu tidak ada jika pegawai yang dilaporkan.

"Melihat hal di atas, maka kami akan membantu Dewas dan akan memberikan data dan informasi lebih lanjut sebagai bukti baru sehingga Dewas bisa lebih utuh melihat permasalahan ini apalagi dengan adanya temuan-temuan dari Ombudsman RI," ujar Rizka.

Putusan tidak melanjutkan aduan Tim 75 ke sidang etik ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Dewas juga tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Dewas Indrianto Seno Aji.

"Kami berharap, satu lagi aduan Tim 75 yang sedang diproses, yakni tentang dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK, LPS (Lili Pintauli Siregar), tidak berakhir sama dengan kurang bukti. Sebab, dugaan pelanggaran etiknya terjadi secara terang benderang," ucap Rizka.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK karena tidak cukup bukti.

Laporan pegawai dinilai tidak memiliki dasar untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Selain itu, Dewas tidak menemukan bukti pimpinan KPK tidak memberitahu konsekuensi gagal dalam pelaksanaan TWK.

Berdasarkan temuan Dewas, pimpinan KPK sudah menyosialisasikan kepada pegawai tentang TWK dan konsekuensinya.

Dewas juga telah memeriksa terlapor, pelapor, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, dan Kemenkumham.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/23/22085171/pegawai-pertanyakan-putusan-dewas-soal-dugaan-pelanggaran-etik-pimpinan-kpk

Terkini Lainnya

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke