Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pertanyakan Putusan Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

Kompas.com - 23/07/2021, 22:08 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan putusan Dewan Pengawas (Dewas) yang tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK ke sidang etik.

Dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh perwakilan pegawai KPK itu terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pimpinan KPK diduga melakukan tiga pelanggaran etik. Pertama, dinilai tidak jujur saat sosialisasi pelaksanaan TWK.

Kedua, pimpinan KPK diduga mendukung adanya soal atau materi TWK yang berbau pornografi.

Kemudian, dugaan kesewenang-wenangan pimpinan KPK dalam membebastugaskan 75 pegawai.

Baca juga: Dewas: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Pimpinan KPK soal TWK Tak Cukup Bukti

Anggota Tim 75 KPK, Rizka Anungnata mengatakan, pihaknya menerima surat jawaban dari Dewas yang ditandatangani Albertina Ho, pada Kamis, (22/7/2021).

"Dalam surat jawaban tersebut, Dewan Pengawas menyatakan aduan kami tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik," kata Rizka dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

"Kami menganggap tidak cukup bukti adalah alasan yang sangat mengada-ada. Sebab, Dewan Pengawas memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti, dari data awalan yang kami sampaikan saat pengaduan," ujar dia.

Menurut Rizka, Dewas memiliki posisi yang sangat kuat di internal KPK sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, termasuk dalam hal kepegawaian.

Hasil pemeriksaan Dewas, kata Rizka, sangat berbeda dengan hasil pemeriksaan Ombudsman. Padahal, keduanya disajikan data dan bukti yang sama oleh Tim 75.

"Perbedaan putusan ini, kami duga terjadi karena Ombudsman lebih memiliki niat dan kemauan untuk mengungkap kebenaran dan pelanggaran yang terjadi," kata Rizka.

"Sedangkan, Dewan Pengawas sangat bersifat pasif tidak berusaha menggali informasi lebih dalam," ucap dia.

Baca juga: Dewas KPK Enggan Campuri Temuan Ombudsman soal Malaadministrasi Alih Status Pegawai KPK

Bahkan, dalam melakukan pemeriksaan, Tim 75 merasa Dewas lebih terlihat seperti pengacara yang membela pimpinan KPK sebagai terlapor. Sementara kesan itu tidak ada jika pegawai yang dilaporkan.

"Melihat hal di atas, maka kami akan membantu Dewas dan akan memberikan data dan informasi lebih lanjut sebagai bukti baru sehingga Dewas bisa lebih utuh melihat permasalahan ini apalagi dengan adanya temuan-temuan dari Ombudsman RI," ujar Rizka.

Putusan tidak melanjutkan aduan Tim 75 ke sidang etik ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Dewas juga tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Dewas Indrianto Seno Aji.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com