Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan, Nurdin Abdullah Disebut Atur Pemenang Tender Proyek Infrastruktur

Kompas.com - 22/07/2021, 22:09 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah disebut mengatur pemenang tender proyek infrastruktur di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Pengaturan itu dilakukan Nurdin untuk membantu perusahaan milik Agung Sucipto agar dapat mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur.

Dalam surat dakwaan yang diperoleh Kompas.com, Kamis (22/7/2021), diketahui pada awal 2019 Agung meminta bantuan Nurdin untuk mendapatkan proyek tersebut.

Pertemuan tersebut dilakukan di rumah dinas Nurdin. Saat itu, Agung menyerahkan uang 150 ribu dolar Singapura kepada. Kemudian Nurdin berjanji akan membantunya.

"Selanjutnya pada tahun 2019, terdakwa selaku Gubernur Sulsel mengangkat orang-orang kepercayaannya ketika masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng, antara lain Sari Pudjiastuti menjadi Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Sulsel dan Edy Rahmat menjadi Kasi Bina Marga Dinas PUTR Provinsi Sulsel," dikutip dari surat dakwaan.

Baca juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 13 Miliar, Ini Rinciannya

Pada Oktober hingga November 2019, Nurdin beberapa kali memanggil Sari untuk meminta beberapa kontraktor dimenangkan pada pelelangan proyek infrastruktur di Sulsel, salah satu kontraktor yang mesti dimenangkan adalah Agung Sucipto.

Kepada Sari, Nurdin meminta agar perusahaan Agung bisa memenangkan lelang proyek pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya Agung menghubungi Sari pada tahun 2020 menanyakan kelanjutan pelelangan proyek itu.

Sari meninta Agung untuk menyiapkan sejumlah berkas persyaratan untuk mengikuti lelang itu.

"Selanjutnya Sari Pudjiastuti menunjuk dan mengangkat Pokja 2 yang bertugas untuk melakukan paket pelelangan proyek Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan."

Kepada para anggota Pokja 2, Sari meminta untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung.

"(Sari) mengatakan 'ini ada atensi dari Bapak (Nurdin),' dan atas arahan tersebut, seluruh anggota 2 Pokja menyanggupinya," seperti tercantum dalam dakwaan.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Gubernur Nonakif Sulsel Nurdin Abdullah Dinyatakan Lengkap

Proses pelelangan kemudian dimenangkan oleh PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar 15,7 miliar.

Dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 13 miliar.

KPK menangkap Nurdin dengan salah satu barang bukti koper berisi uang Rp 2 miliar pada 26 Februari 2021.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini yaitu Sekrataris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat serta Pemilik PT Agung Perdana dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com