JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tahap II dengan menyerahkan berkas perkara Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (24/6/2021).
Selain Nurdin, KPK juga menyerahkan perkara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) nonaktif Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan barang buktinya ke JPU.
Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan tersangka ER (Edy Rahmat) oleh tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim JPU,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.
Ali mengatakan, penahanan keduanya dilanjutkan oleh Tim JPU masing-masing selama 20 hari dimulai 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021.
Baca juga: Sita Tanah terkait Kasus Nurdin Abdullah, KPK: Masjid di Atasnya Tetap Bisa Digunakan
Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim,” ucap Ali.
Sementara itu, pemberi suap dalam kasus ini yakni Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.
Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada Nurdin sejak awal 2019 hingga awal Februari 2021.
Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150.000 dollar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang dari Sejumlah Pihak ke Nurdin Abdullah
Kemudian dana kedua, saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp 2 miliar pada awal Februari 2021.
Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada beberapa kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.