Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Revisi Statuta UI Belum Dicabut, Rektor Dinilai Masih Bisa Jabat Komisaris BUMN

Kompas.com - 22/07/2021, 14:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sudah semestinya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama BUMN.

Menurut Ubaid, rangkap jabatan Ari Kuncoro melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI sehingga akan berdampak negatif terhadap institusi pendidikan.

"Itu sepatutnya dia lakukan karena melanggar aturan dan berdampak buruk bagi penerapan good governance di kampus," kata Ubaid kepada Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

Meskipun Ari Kuncoro sudah mundur dari salah satu jabatannya, namun Ubaid tetap mendesak pemerintah mencabut revisi Statuta UI atau PP 75/2021.

Dia menilai, hasil revisi itu tidak selaras dengan agenda reformasi birokrasi, serta mencoreng marwah kampus yang menjunjung tinggi independensi, obyektivitas, dan integritas.

"Selama PP baru tentang Statuta UI itu belum dicabut, maka Pak Rektor bisa saja kembali rangkap jabatan karena aturannya memperbolehkan," ucap dia.

Selain itu, Ubaid juga mendesak para rektor lainnya yang masih merangkap jabatan untuk segera mundur dari salah satu jabatannya.

"Rektor-rektor lain yang juga rangkap jabatan, mestinya juga segera mundur," ujar dia.

Baca juga: Partai Demokrat Kritik Revisi Statuta UI, Apakah Memang Perubahan Ini Prioritas?

Diberitakan sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Kementerian BUMN mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.

“Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI,” tulis Biro Humas Kementerian BUMN dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Pengunduran diri ini terjadi setelah banyak pihak mengkritik rangkap jabatan Ari Kuncoro.

Baca juga: Perubahan Statuta UI Diinisiasi pada 2019, Pembahasan hingga 10 Mei 2021

Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Belakangan pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com