JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Demokrat mengkritik tindakan pemerintah yang merevisi Statuta Universitas Indonesia (UI).
Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mempertanyakan momen yang dipilih Presiden Joko Widodo dalam merevisi Statuta UI.
"Mengapa di saat kegelisahan rakyat memuncak terkait situasi Pandemi terkini? Apakah memang perubahan Statuta UI ini menjadi prioritas?," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Statuta Direvisi, Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Bisa Rangkap Jabatan
Herzaky menilai, seharusnya pemerintah saat ini fokus saja menangani pandemi Covid-19.
Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) UI ini juga menyayangkan adanya Rektor UI yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN.
Diketahui Ari pernah menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 hingga 2020.
Setelah itu, 18 Februari 2020, Ari terpilih sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris, Arteria Dahlan: Sangat Memalukan!
Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat di perusahaan BUMN/BUMD.
Hal ini termuat dalam Pasal 35 huruf c. Kemudian, ketentuan mengenai syarat rangkap jabatan rektor diubah melalui PP Nomor 75 Tahun 2021.
Pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyatakan, rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Herzaky pun berharap Menteri BUMN Erick Thohir dapat bertindak atas kejadian ini.
"Segera Menteri BUMN untuk bersaran kepada presiden, kecuali etika dan moral tak lagi penting di negeri ini," ucap dia.
Baca juga: Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Punya Harta Kekayaan Rp 52,4 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.