JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai sikap Rektor Univeristas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan tindakan memalukan.
Arteria mengaku tidak habis pikir mengapa Ari sebagai orang nomor satu di UI mau menerima jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kalau dilihat ulah rektornya, ya sangat memalukan. Masa iya sih dia itu presiden republik UI posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri," kata Arteria dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Politikus PDI-P itu pun berpandangan tindakan Ari tidak mencerminkan nilai-nilai UI yakni veritas (kebenaran), probitas (jujur), dan iustisia (adil).
Baca juga: Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Punya Harta Kekayaan Rp 52,4 Miliar
Arteria berpendapat, Ari semestinya mengundurkan diri dari jabatan rektor UI apabila ingin memiliki jabatan lain karena jabatan rektor UI membutuhkan perhatian penuh tanpa diganggu oleh kesibukan di tempat lain.
"Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," ujar dia.
Lebih lanjut, Arteria menilai Ari telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merangkap jabatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI meski aturan itu baru-baru saja direvisi melaluia PP Nomor 75 Tahun 2021.
"Saya pikir rektor UI-nya yang bermasalah, kan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 itu kan terbit setelah yang bersangkutan menduduki jabatan rangkap selaku Komisaris BRI, terlepas dari perdebatan values, materi muatan norma dan politik hukum pemerintah," kata Arteria.
Baca juga: Rektor UI Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi
Ia pun menyayangkan sikap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim serta Menteri BUMN Erick Thohir yang tidak mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik rangkap jabatan Ari.
"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," ujar Arteria.
Sebelumnya, rangkap jabatan Ari sebagai rektor UI dan wakil komisaris utama BRI menjadi sorotan karena melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namun, belakangan pemerintah justru menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang kini tidak melarang rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris BUMN, BUMD, maupun swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.