JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada kenaikan persentase penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang berasal dari refocusing delapan persen Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD tahun 2021 dalam rangka penanganan Covid-19.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, persentase tersebut naik setelah ada 19 kepala daerah yang mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Di tanggal 17 Juli realisasi terhadap insentif tenaga kesehatan untuk tingkat provinsi sudah di angka 40,43 persen atau Rp 780,9 miliar," kata Ardian dalam konferensi persnya secara daring, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Baru Cair Rp 900 Miliar, Sri Mulyani Akui Penyaluran Insentif Nakes Daerah Terkendala
Menurut Ardian, di tingkat provinsi pada 9 Juli jumlah anggarannya masih rata-rata 28,79 persen atau Rp 1,7 triliun namun pada 17 Juli angkanya naik menjadi Rp 1,9 triliun.
Sehingga jika dilihat dari kacamata penganggaran pemerintah provinsi ada kenaikan penganggaran insentif nakes lebih dari Rp 200 miliar.
"Ternyata itu pun juga diikuti realisasi terhadap belanjanya di tanggal 17 Juli, realisasi terhadap insentif tenaga kesehatan," ujarnya.
Sementara di tingkat kabupaten/kota pada 9 Juli alokasi anggaran untuk insentif nakes baru sebesar Rp 6,8 triliun, sedangkan di tanggal 17 Juli angkanya naik menjadi Rp 6,9 triliun.
Sedangkan jika dilihat dari kacamata realisasi atau penyerapan, di kabupaten/kota pada tanggal 9 Juli realisasinya sebesar 9,73 persen dan di 17 Juli sudah mencapai angka 18,99 persen.
Baca juga: Mendagri Ungkap 19 Provinsi Bermasalah dalam Penyerapan Anggaran Kesehatan
Ardian juga menjelaskan, apresiasi dalam bentuk insentif ini pada prinsipnya adalah penghargaan atas dedikasi para nakes selaku garda terdepan penanganan covid-19.
Oleh karena itu, Ardian berharap ke depannya kepala daerah bisa terus meningkatkan persentase penyaluran insentif nakes.
"Para nakes ini merupakan garda terdepan penanganan covid. Mereka udah bertaruh nyawa bertaruh risiko terpapar tidak hanya dirinya namun keluarganya namun kalau hak-haknya tidak diberikan atau tidak diterima, tentunya dikhawatirkan akan memunculkan demotivasi," ucap dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 19 kepala daerah yang belum merealisasikan anggaran Covid-19, mulai belanja peralatan penanganan Covid-19 hingga insentif tenaga kesehatan.
Baca juga: Tepis Teguran Mendagri, Pemprov Bali Tegaskan Pencairan Insentif Nakes Tak Terlambat
Teguran keras itu sudah disampaikan oleh Mendagri kepada 19 kepala daerah tersebut melaui surat.
"Bapak Presiden sudah sampaikan agar realokasi yang menurut Menteri Keuangan 8 persen itu, dana bantuan opersional kesehatan tambahan, yang bisa digunakan dalam rangka penanggulangan Covid-19 realisasinya rendah. Termasuk insentif dana kesehatan yang menjadi prioritas Presiden," kata Tito dalam konferensi pers virtual di YouTube yang dilansir Kompas TV, Sabtu (17/7/2021).
Teguran tertulis yang keras itu disampaikan kepada kepala daerah berikut ini: