JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memutus melepaskan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji dari hukuman 7 tahun penjara dalam putusan kasus korupsi pengadaan barang BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
Dikutip dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, putusan dengan nomer register 1903 K/PID.SUS/2021 itu bertanggal 12 Juli 2012.
MA pun membatalkan putusan judex facti (pengadilan tinggi)
"Dengan mengadili sendiri, (MA) menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti tapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Seperti Ini Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Solar yang Jerat Eks Dirut PLN
Andi mengatakan, majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan tersebut karena menilai yang dilakukan Nur Pamudji bukan tindak pidana.
"Alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," katanya.
Diketahui Nur Pamudji sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman itu diperberat di tingkat banding, yang saat itu justru menambah hukuman Nur Pamudji menjadi 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.