Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Ditegur Mendagri, Persentase Penyaluran Insentif Nakes di Daerah Meningkat

Kompas.com - 19/07/2021, 18:52 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada kenaikan persentase penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang berasal dari refocusing delapan persen Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD tahun 2021 dalam rangka penanganan Covid-19.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, persentase tersebut naik setelah ada 19 kepala daerah yang mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Di tanggal 17 Juli realisasi terhadap insentif tenaga kesehatan untuk tingkat provinsi sudah di angka 40,43 persen atau Rp 780,9 miliar," kata Ardian dalam konferensi persnya secara daring, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Baru Cair Rp 900 Miliar, Sri Mulyani Akui Penyaluran Insentif Nakes Daerah Terkendala

Menurut Ardian, di tingkat provinsi pada 9 Juli jumlah anggarannya masih rata-rata 28,79 persen atau Rp 1,7 triliun namun pada 17 Juli angkanya naik menjadi Rp 1,9 triliun.

Sehingga jika dilihat dari kacamata penganggaran pemerintah provinsi ada kenaikan penganggaran insentif nakes lebih dari Rp 200 miliar.

"Ternyata itu pun juga diikuti realisasi terhadap belanjanya di tanggal 17 Juli, realisasi terhadap insentif tenaga kesehatan," ujarnya.

Sementara di tingkat kabupaten/kota pada 9 Juli alokasi anggaran untuk insentif nakes baru sebesar Rp 6,8 triliun, sedangkan di tanggal 17 Juli angkanya naik menjadi Rp 6,9 triliun.

Sedangkan jika dilihat dari kacamata realisasi atau penyerapan, di kabupaten/kota pada tanggal 9 Juli realisasinya sebesar 9,73 persen dan di 17 Juli sudah mencapai angka 18,99 persen.

Baca juga: Mendagri Ungkap 19 Provinsi Bermasalah dalam Penyerapan Anggaran Kesehatan

Ardian juga menjelaskan, apresiasi dalam bentuk insentif ini pada prinsipnya adalah penghargaan atas dedikasi para nakes selaku garda terdepan penanganan covid-19.

Oleh karena itu, Ardian berharap ke depannya kepala daerah bisa terus meningkatkan persentase penyaluran insentif nakes.

"Para nakes ini merupakan garda terdepan penanganan covid. Mereka udah bertaruh nyawa bertaruh risiko terpapar tidak hanya dirinya namun keluarganya namun kalau hak-haknya tidak diberikan atau tidak diterima, tentunya dikhawatirkan akan memunculkan demotivasi," ucap dia.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 19 kepala daerah yang belum merealisasikan anggaran Covid-19, mulai belanja peralatan penanganan Covid-19 hingga insentif tenaga kesehatan.

Baca juga: Tepis Teguran Mendagri, Pemprov Bali Tegaskan Pencairan Insentif Nakes Tak Terlambat

Teguran keras itu sudah disampaikan oleh Mendagri kepada 19 kepala daerah tersebut melaui surat.

"Bapak Presiden sudah sampaikan agar realokasi yang menurut Menteri Keuangan 8 persen itu, dana bantuan opersional kesehatan tambahan, yang bisa digunakan dalam rangka penanggulangan Covid-19 realisasinya rendah. Termasuk insentif dana kesehatan yang menjadi prioritas Presiden," kata Tito dalam konferensi pers virtual di YouTube yang dilansir Kompas TV, Sabtu (17/7/2021).

Teguran tertulis yang keras itu disampaikan kepada kepala daerah berikut ini:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com