Ia pun menegaskan, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.
"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ucap dia.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kegiatan ibadah berjemaah di luar rumah pada Idul Adha 1442 Hijriah di daerah yang menerapkan PPKM darurat ditiadakan.
Peniadaan juga berlaku bagi daerah yang masuk zona merah dan oranye.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2015 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Baca juga: Satgas Covid-19: Ibadah Idul Adha di Daerah PPKM Darurat Dilakukan di Rumah
Wiku mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.
Sementara itu, untuk daerah yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, kata Wiku, melakukan kegiatan ibadah berjemaah di tempat ibadah dengan kapasitas 30 persen.
"Selanjutnya tradisi silaturahim dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan, baik dari kerabat jauh maupun dekat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua MUI Abdullah Djaidi mengatakan, Islam mengajarkan bahwa keselamatan jiwa merupakan prioritas utama sehingga shalat dapat didirikan di rumah demi menghindari penularan Covid-19.
"Karena hifdzun nafs, menjaga jiwa adalah lebih utama dari yang lain-lain karena ibadah itu bisa dilaksanakan di rumah, artinya bukan tidak melaksanakan ibadah," kata Abdullah dalam konferensi pers, Sabtu (10/7/2021).
Abdullah pun menceritakan kisah Nabi Muhammad SAW yang pernah meminta umatnya untuk shalat di rumah masing-masing saat terjadi hujan deras yang dapat mencelakakan umat saat perjalanan menuju masjid.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI: Peniadaan Shalat Idul Adha Berjamaah, Bukan Dilarang Beribadah
"Hanya karena faktor hujan lebat, jalanan becek akan mencelakakan kita, sehingga Nabi mengatakan, 'Shalatlah kamu di rumah masing-masing', apalagi di daerah yang betul-betul sangat riskan masalah Covid-19 ini," ujar Abdullah.
Selain itu, Abdullah mengimbau agar pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha yang dibolehkan di wilayah yang tak menerapkan PPKM darurat benar-benar memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Ia meminta agar petugas di lapangan nanti dapat mengatur saf shalat agar tidak berimpitan dan membuat jemaah saling bersentuhan.
"Bagi daerah yang bisa terkendali, silakan, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan yang betul-betul tadi sudah kami sampaikan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.