Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keselamatan Jiwa yang Utama dan Permintaan Shalat Idul Adha di Rumah

Kompas.com - 19/07/2021, 08:51 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada Selasa (20/7/2021). Pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan laju penularan Covid-19.

Sejumlah pihak, dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan karena berpotensi menciptakan kerumunan.  

Wakil Presiden Ma'ruf Amin secara khusus meminta umat Islam di wilayah yang memberlakukan PPKM darurat dan zona merah agar melaksanakan shalat Idul Adha di rumah. 

Baca juga: PPKM Darurat, Wapres Minta Umat Islam Shalat Idul Adha di Rumah

"Saya meminta kepada segenap umat Islam, khususnya di Jawa, Bali, dan wilayah zona merah lainnya, untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing," ujar Ma'ruf, dikutip dari siaran pers, Minggu (20/7/2021).

Selain itu, Wapres juga mengimbau pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) dan mengatur disribusinya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Seluruh imbauan tersebut, kata dia, telah dijelaskan secara terperinci dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Serta Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat.

"Kebijakan PPKM darurat yang diambil pemerintah sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjemaah di masjid, tetapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19," kata dia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga meminta umat Islam untuk melaksanakan takbiran dan shalat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM darurat.

Yaqut mengatakan, pihaknya telah menerbitkan SE Nomor 17 Tahun 2021. 

Baca juga: Menag Minta Umat Islam Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah Saat PPKM Darurat

Ia melanjutkan, takbiran di masjid atau mushala yang berada pada wilayah PPKM darurat ditiadakan sementara.

Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki.

"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," ujarnya.

"Tidak ada pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM darurat, takbiran dan shalat Id dilakukan di rumah masing-masing," lanjut dia.

Yaqut menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tetapi masuk dalam zona merah dan oranye.

Ia pun menegaskan, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.

"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ucap dia.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kegiatan ibadah berjemaah di luar rumah pada Idul Adha 1442 Hijriah di daerah yang menerapkan PPKM darurat ditiadakan.

Peniadaan juga berlaku bagi daerah yang masuk zona merah dan oranye.

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2015 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Baca juga: Satgas Covid-19: Ibadah Idul Adha di Daerah PPKM Darurat Dilakukan di Rumah

Wiku mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

Sementara itu, untuk daerah yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, kata Wiku, melakukan kegiatan ibadah berjemaah di tempat ibadah dengan kapasitas 30 persen.

"Selanjutnya tradisi silaturahim dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan, baik dari kerabat jauh maupun dekat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI Abdullah Djaidi mengatakan, Islam mengajarkan bahwa keselamatan jiwa merupakan prioritas utama sehingga shalat dapat didirikan di rumah demi menghindari penularan Covid-19.

"Karena hifdzun nafs, menjaga jiwa adalah lebih utama dari yang lain-lain karena ibadah itu bisa dilaksanakan di rumah, artinya bukan tidak melaksanakan ibadah," kata Abdullah dalam konferensi pers, Sabtu (10/7/2021).

Abdullah pun menceritakan kisah Nabi Muhammad SAW yang pernah meminta umatnya untuk shalat di rumah masing-masing saat terjadi hujan deras yang dapat mencelakakan umat saat perjalanan menuju masjid.

Baca juga: Komisi Fatwa MUI: Peniadaan Shalat Idul Adha Berjamaah, Bukan Dilarang Beribadah

"Hanya karena faktor hujan lebat, jalanan becek akan mencelakakan kita, sehingga Nabi mengatakan, 'Shalatlah kamu di rumah masing-masing', apalagi di daerah yang betul-betul sangat riskan masalah Covid-19 ini," ujar Abdullah.

Selain itu, Abdullah mengimbau agar pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha yang dibolehkan di wilayah yang tak menerapkan PPKM darurat benar-benar memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Ia meminta agar petugas di lapangan nanti dapat mengatur saf shalat agar tidak berimpitan dan membuat jemaah saling bersentuhan.

"Bagi daerah yang bisa terkendali, silakan, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan yang betul-betul tadi sudah kami sampaikan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com