Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/07/2021, 23:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

"Secara kontekstual kebijakan ini, yaitu surat edaran Satgas nomor 15 tahun 2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya," kata Wiku dalam keterangan pers secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Luhut: Butuh 14-21 Hari Turunkan Lonjakan Kasus Covid-19

Wiku mengatakan, SE Satgas tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi dan instruksi Menteri Dalam Negeri masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE Satgas yang baru.

Wiku menjelaskan beberapa aturan di dalam SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tersebut.

Pertama, perjalanan orang keluar daerah sementara dibatasi, hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

Perorangan dengan keperluan mendesak yang dimaksud, yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

"Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat," ucap Wiku.

Baca juga: Mendagri: PPKM Darurat Pasti Tak Enak, tapi Harus Dilakukan

Kedua, untuk perjalanan antar daerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama.

Aturannya, wajib tes PCR 2x24 jam bagi moda transportasi udara. Kemudian hasil PCR atau antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.

Selain itu, terdapat ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan ke pulau Jawa, yaitu sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak.

Keempat, kegiatan keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM mikro dan wilayah non PPKM Darurat berstatus zona merah dan oranye, ditiadakan dan dikerjakan di rumah masing-masing.

Kelima, tradisi silaturahim dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.

Baca juga: Jokowi: Kita Melakukan Penyekatan, tapi Saya Lihat di Pulogadung dan Kampung Masih Ramai

Keenam, terkait pembatasan di tempat wisata, yang sangat potensial menyebabkan kerumunan maka dilakukan penutupan khususnya di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

Wiku mengatakan, setelah kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut resmi ditetapkan, tokoh daerah, Pemerintah Daerah wajib berkontribusi melakukan sosialisasi yang masif.

"Selain itu produk hukum yang ada perlu ditindaklanjuti oleh Pemda sebagai dasar penegak an hukum di lapangan yang kongkret," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke