Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Akfif Covid-19 Lewati 500.000, Satgas: Paling Cepat Turun 3 Minggu Lagi

Kompas.com - 16/07/2021, 20:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memprediksi, penurunan kasus Covid-19 baru akan terjadi 3 minggu mendatang.

Hal itu ia sampaikan merespons lonjakan kasus Covid-19 yang terus terjadi beberapa pekan belakangan, serta kasus aktif yang kini menyentuh angka 500.000.

"Berkaca dari pengalaman lonjakan pertama, maka penurunan paling cepat baru dapat terlihat dalam 3 minggu ke depan," kata Wiku kepada Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Wiku menyebut, lonjakan kasus Covid-19 kini telah memasuki minggu ke-9. Sementara, kebijakan pengetatan dimulai sejak pekan ke-8.

Kebijakan pengetatan hingga kini masih terus berjalan melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Mikro.

Baca juga: Resepsi Saat Pandemi, Kursi Pengantin Diangkut Satgas Covid-19 ke Kantor Polisi

 

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Jika seluruh pihak disiplin menjalankan aturan, Wiku yakin kasus Covid-19 di Tanah Air akan segera melandai.

"Upaya yang seharusnya kita lakukan sekarang ialah secara optimal menjalankan kebijakan yang sudah ada agar kasus segera melandai," kata Wiku.

"Tidak ada yang tidak mungkin untuk memperbaiki keadaan asalkan semua kompak bekerja sama," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia belakangan terus meningkat tajam. Menurut data pemerintah Jumat (16/7/2021), ada penambahan 54.000 kasus baru Covid-19 dalam sehari.

Dengan penambahan tersebut, jumlah pasien Covid-19 kini mencapai 2.780.803 orang terhitung dari Maret 2020.

Sementara, jumlah kasus aktif mencapai 504.915 orang. Angka itu didapatkan setelah terjadi penambahan sebanyak 24.716 kasus.

Baca juga: UPDATE 16 Juli: Ada 504.915 Kasus Aktif Covid-19 Di Indonesia

 

Merespons kondisi tersebut, pemerintah menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

PPKM Darurat diterapkan selama 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Sementara, PPKM Mikro berlaku 6-20 Juli di luar Jawa-Bali.

Selama PPKM berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, restoran, pusat perbelanjaan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan di seluruh wilayah terdampak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com