JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan pada Jumat (16/7/2021).
Yoory merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
"Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik di antaranya melakukan pengambilan sampel suara tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, pada Rabu (14/7/2021).
Tommy dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai transaksi keuangan dari PT Adonara Propertindo terkait pengadaan tanah di Munjul.
KPK juga telah memeriksa Tommy pada Kamis (8/7/2021) untuk dikonfirmasi terkait dengan berbagai bukti dokumen dalam pengadaan lahan di Munjul.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Yoory, ada juga Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
Kemudian, korporasi PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.