Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BPOM soal SE yang Dianggap Izin Penggunaan Darurat Ivermectin

Kompas.com - 15/07/2021, 22:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, pihaknya belum menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Penny mengatakan, proses uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih berjalan di delapan rumah sakit.

"Belum ada EUA untuk Ivermectin, uji klinik baru dimulai," kata Penny saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Belum Ada Izin Penggunaan Darurat untuk Ivermectin, BPOM: Uji Klinik Baru Dimulai

Penny menjelaskan, Surat Edaran (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) itu disalahartikan beberapa pihak.

Ia mengatakan, SE tersebut diperuntukkan bagi produsen dan distributor obat untuk pengobatan Covid-19.

Dengan adanya SE tersebut, pendistribusian obat didasarkan pada kontrak antara produsen dan apotek serta adanya kewajiban pelaporan obat bagi fasilitas distribusi dan apotek atau fasilitas kesehatan.

Aturan tersebut dibuat mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, sehingga perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat tersebut.

"SE itu diartikan salah. Tujuannya agar produsen dan distributor obat-obat yang digunakan untuk pengobatan Covid-19 selalu melaporkan distribusinya kemana saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Penny mengatakan, dari 8 merek obat tersebut, baru dua obat yang mendapatkan izin penggunaan darurat yaitu Remdesivir dan Favipiravir.

Sementara, Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih dalam uji klinik di delapan rumah sakit.

Baca juga: Epidemiolog Tegaskan bahwa Ivermectin Bukan Obat untuk Covid-19

Namun, saat ini, Ivermectin sedang diperluas ke rumah sakit lain sesuai Peraturan Kepala BPOM yang baru tentang perluasan penggunaan obat uji klinik.

"Dan diperluas lagi di RS lainnya yang sudah mendapat izin dari Kemenkes, sesuai Perka Badan POM yang baru tentang Perluasan Akses untuk obat Uji seperti Ivermectin, dengan resep dokter dan terapi/dosis dan pemberian sesuai dengan Uji Klinik," pungkasnya.

Adapun, di masyarakat beredar surat edaran BPOM dan menjadi dasar misinformasi yang menyebut Ivermectin sudah mendapat izin uji penggunaan darurat dari BPOM.

Surat edaran itu sendiri berisi pelaksanaan distribusi untuk delapan obat yang digunakan dalam penyembuhan Covid-19, dan harus melalui proses EUA. Delapan obat itu termasuk Ivermectin.

Ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com