Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jilid Dua

Kompas.com - 15/07/2021, 12:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis (15/7/2021).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang menanyakan kepada seluruh fraksi DPR apakah dapat menyetujui RUU Otsus Papua dapat disahkan menjadi UU Otsus Papua.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco kepada para fraksi DPR dalam rapat, Kamis.

Baca juga: Pansus Klaim Revisi UU Otsus Papua sudah Tampung Aspirasi Banyak Pihak

"Setuju," jawab seluruh Fraksi DPR yang dilanjutkan dengan ketukan palu Dasco dan tepuk tangan.

Dasco kemudian kembali mempertanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah menyetujui agar RUU Otsus Papua tersebut dapat disahkan menjadi UU.

Dengan serentak, seluruh anggota DPR menjawab kata setuju dan diiringi dengan ketukan palu Dasco untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut di hadapan anggota dewan.

Politisi PDI-P itu mengatakan, RUU tersebut merupakan usulan Presiden yang ditandai dengan Surat Presiden pada Desember 2020.

Baca juga: Demo Tolak Otsus Papua Dibubarkan, 23 Mahasiswa Ditahan Polisi

RUU ini akan mengubah 19 pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tersebut. Tiga pasal di antaranya merupakan usulan pemerintah.

Ketiganya adalah pasal 1, 34 dan 76.

Pasal 1 mengenai ketentuan umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus Papua, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

Komarudin mengklaim pembahasan RUU ini telah berjalan dengan baik karena berdasarkan semangat kekeluargaan.

"Hal ini lah yang menuntun Pansus dan Pemerintah mencapai kata sepakat. Dari pasal-pasal yang sebelumnya terasa sulit untuk diakomodir, untuk itu kepada pemerintah saya sampaikan terima kasih," ucap Komarudin.

Baca juga: Perubahan Otsus dan Kesejahteraan Papua

Ia mengatakan, pembahasan RUU juga telah mendengarkan beberapa masukan dari masyarakat dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Adapun RDPU itu telah dilakukan di Provinsi Papua dan Papua Barat dengan mengundang stakeholder, forum komunikasi, muspida provinsi, Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB).

Komarudin pun menyerahkan laporan kepada pimpinan sidang untuk mendapatkan pengesahan dari DPR.

"Kami serahkan laporan ini kepada pimpinan sidang untuk mendapatkan pengesahan dalam forum tertinggi paripurna," ucap dia.

Baca juga: Revisi UU Otsus Papua, Pansus Minta Ada Evaluasi Tahunan setelah UU Berjalan

Sebelumnya, pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Pansus Otsus Papua Yan Permenas Mandenas mengklaim, perubahan yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang konstitusional karena melibatkan sejumlah pihak untuk menampung aspirasi.

"Sejak Pansus dibentuk, telah dilakukan berbagai macam agenda konsultasi dan komunikasi publik, khususnya dengan pihak-pihak yang berkepentingan mulai dari Provinsi Papua dan Papua Barat, guna menampung aspirasi, termasuk mengundang elemen mahasiswa, pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat Papua," kata Yan dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com