JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan yang membebaskan pajak impor untuk menunjang pemenuhan kebutuhan kesehatan.
Hal itu dilakukan seiring melonjaknya kasus Covid-19 yang menyebabkan kelangkaan beberapa barang yang digunakan untuk penanganan pasien.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomo4 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Posko Pengisian Tabung Oksigen, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Lebih lanjut, PMK 92/2021 merujuk ketentuan dalam lampiran jenis barang yang mendapatkan fasilitas fiskal. Lantas, otoritas fiskal mengatur ada 26 jenis barang yang dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan.
Misalnya, impor oksigen, isotank, obat-obatan, PCR test, swab, termometer, hingga alat pelindung dini (APD) seperti masker.
Setali tiga uang, 26 jenis barang tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) impor, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
“Bahwa untuk mengantisipasi kebutuhan beberapa jenis barang yang akan digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19 serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan,” tulis sebagaimana bagian Menimbang PMK 92/2021.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor, pemohon dapat mengajukannya melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.
Baca juga: Menko PMK Imbau Masyarakat Tidak Simpan Tabung Oksigen Kosong
Nantinya, otoritas akan memberitahukan lebih lanjut tata cara perolehan fasilitas fiskal tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan mengimpor oksigen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Melonjaknya kasus virus corona membuat kebutuhan akan oksigen ikut melonjak. Impor juga ditujukan untuk persiapan bila ada lonjakan ke depan.
"Kami proses impor 40.000 ton oksigen liquid untuk digunakan ke depannya. Kami jaga-jaga, walau sebenarnya tidak butuh sebanyak itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (12/7/2021).
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini Loh Pajak-pajak yang Dibebaskan Sri Mulyani untuk Kepentingan Covid-19
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.