Sedangkan M Totoh Gunawan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15, 8 Miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB
Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 Miliar sedangkan Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 Milliar dan Andri Wibawa juga di duga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 Miliar.
Karena tersandung kasus di tengah pandemi, wacana tuntutan hukuman mati bagi koruptor pun sempat jadi perhatian publik.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pun angkat bicara. Menurut Eddy, kedua mantan menteri yang tersandung korupsi layak dihukum mati.
Selain karena diduga melakukan rasuah di tengah pandemi, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, 16 Februari 2021, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati
Adapun Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor berbunyi:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00".
Kemudian, disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya memahami harapan masyarakat mengenai tuntutan hukuman mati tersebut. Namun, sejauh ini, KPK baru menerapkan pasal terkait dugaan suap.
"Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” ucap Ali dalam keterangan tertulis, 17 Februari 2021.
Ia membenarkan bahwa secara normatif dalam UU Tipikor, terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan.
Namun, Ali menuturkan, penerapannya harus memenuhi semua unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan tak hanya pada terbuktinya unsur dalam keadaan tertentu.
Baca juga: Soal Ancaman Hukuman Mati bagi Mantan Mensos Juliari Batubara, Wakil Ketua KPK: Itu Dimungkinkan
Lebih lanjut, menurut Ali, pengembangan kasus tersebut dan penerapan pasal lainnya seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), masih sangat dimungkinkan.
"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan,” kata Ali.
Untuk diketahui, kasus Edhy Prabowo dan Juliari Batubara hingga kini masih bergulir di pengadilan. Edhy dituntut lima tahun penjara. Sementara Juliari masih tahap pemeriksaan saksi.
Sementara itu, kasus Nurdin Abdullah dan Aa Umbara baru akan dilakukan persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.