Adapun Juliari menjadi tersangka bersama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Juliari diduga menerima fee dari rekanan pada Kemensos sebesar Rp 10.000 per paket bansos. Total uang yang diduga diterima Juliari sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Tak hanya Menteri, KPK pun menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 26 Februari 2021.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Pertama, dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto terkait proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021. Salah satunya proyek Wisata Bira di tahun 2021.
Baca juga: Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Segera Disidang di PN Tipikor Makassar
Agung pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada Nurdin melalui Edy Rahmat yang merupakan orang kepercayaan Nurdin.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp 200 juta pada akhir tahun 2020.
Nurdin diduga menerima uang pada Februari 2021 dari kontraktor lainnya melalui ajudannya sebanyak Rp 1 miliar dan pada awal Februari 2021menerima uang Rp 2,2 miliar.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dalam sebuah koper.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang dari Sejumlah Pihak ke Nurdin Abdullah
Para tersangka yakni Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa, serta pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang yakni M Totoh Gunawan.
Pada Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan Totoh Gunawan yang membahas penyedia pengadaan paket bahan pangan sembako pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
Untuk merealisasikannya, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa untuk memilih dan menetapkan Totoh Gunawan sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB.
Mei 2020, Andri Wibawa juga menemui ayahnya, Aa Umbara. Dalam pertemuan itu, ia meminta untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB.
Permintaan Andri pun diamini Aa dan ditindaklanjuti dengan memerintahkan jajarannya agar menetapkan perusahaan Andri sebagai penyedia pengadaan paket sembako.
Kurun waktu April sampai dengan Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial bahan pangan dengan 2 jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 Miliar.
Baca juga: Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 Miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.