Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Baleg Minta Pembahasan RUU Minol Fokus pada Pengendalian, Bukan Larangan

Kompas.com - 14/07/2021, 15:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Tamanuri mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol perlu mempertimbangkan yang menjadi fokus, yaitu mengendalikan, bukan meniadakan minuman beralkohol.

Ia mengapresiasi semua masukan yang telah disuarakan baik dari sisi pro maupun kontra terhadap RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 ini.

"Dari kemarin kita sudah membahas ini, banyak sekali masukan-masukan yang sudah kita dengarkan, baik yang setuju maupun tidak setuju. Tapi, kita perlu mempertimbangkan bahwa UU yang akan kita bikin ini, bukan menghapuskan, tetapi mengendalikan soal minuman keras itu," kata Tamanuri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR terkait penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Gerakan Nasional Anti Miras Ingatkan Indonesia Belum Miliki UU yang Mengatur Minuman Beralkohol

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan minuman beralkohol memiliki dua sisi, yakni bermanfaat di sisi ekonomi masyarakat dan mudarat dari segi kesehatan. 

Namun, ia mengatakan harus diingat bahwa dalam pembahasan ini tidak bertujuan mematikan industri minuman beralkohol.

"Kita tidak mau mematikan itu (minuman beralkohol), hanya kita akan mengendalikan batas-batasannya. Berapa persen saja yang bisa kita lakukan," ujarnya.

Sebab, menurutnya apabila minuman beralkohol tidak dikendalikan maka akan menimbulkan dampak sedemikian rupa.

Ia tak memungkiri ada pendapat yang menyebut mengonsumsi minuman beralkohol berpotensi pada angka kecelakaan di jalan yang meningkat.

"Akan tetapi, kalau kita kaitkan dengan ekonomi kita, kadang ini juga secara lokal ini diproduksi oleh kawan-kawan kita yang ada di daerah-daerah. Oleh karena itu, kita sekarang ini membuat aturan itu untuk menetralisir kebaikan dan keburukannya," tutur Tamanuri.

Senada dengan Tamanuri, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menilai, akan lebih baik apabila RUU tentang Minuman Beralkohol bukan melarang, tetapi fokus pada pengendalian atau pengaturan minuman tersebut.

Menurutnya, dalam pembahasan RUU ini harus melihat keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia di mana ada beberapa tradisi yang menggunakan minuman alkohol.

"Oleh karena itu kami sepakat, bahwa dalam RUU ini kita tidak ada istilah untuk menghapuskan atau melarang, tetapi pengaturan," sambung dia.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Tak Urgen

Namun, Firman menekankan bahwa dalam pengaturan tersebut, pemerintah harus hadir untuk tetap melarang konsumsi alkohol bagi anak di bawah umur.

Di samping itu, pembahasan RUU ini juga harus melibatkan atau mengundang sejumlah pihak lainnya seperti tokoh masyarakat di berbagai daerah yang memiliki atau erat dengan minuman beralkohol.

"Bagaimana nanti kita dengarkan juga dari kelompok-kelompok yang membutuhkan seperti di Bali kita undang, di Papua kita undang, Sulawesi Utara kita undang, kemudian Sumatera Utara, dan kelompok agama yang biasa menggunakan minuman beralkohol untuk kepentingan ritual. Itu kita undang dan kita dengarkan, apa baiknya," kata Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com