JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan) Mohd Saleh H Umar di Gedung KPK, pada Rabu (31/3/2021).
Saleh diperiksa terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
"Yang bersangkutan didalami dan dikonfirmasi terkait proses serta tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Pengurusan Kuota Rokok di Bintan
Selain itu, Ali menyebut, Saleh juga didalami dan dikonfirmasi diantaranya terkait dengan tugas pokok dan fungsi atau tupoksi selaku Kepala BP Bintan.
"Keterangan detailnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik KPK yang akan dibuka untuk umum dalam proses persidangan," kata Ali.
Adapun KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Baca juga: KPK Panggil 3 Saksi Terkait Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan
Ali mengatakan, dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, saat ini, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.