Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Tak Urgen

Kompas.com - 14/07/2021, 15:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gerald Mario Semen berpendapat, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol tidak memiliki urgensi yang tinggi jika dibandingkan RUU lainnya.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2007 dan 2018, prevalensi konsumsi alkohol jauh lebih kecil dibandingkan dengan konsumsi rokok pada penduduk di atas usia 10 tahun.

"Penggunaan alkohol itu sangat jauh lebih kecil, hanya sekitar hampir 10 persen dari penggunaan rokok atau tembakau. Sehingga kalau kita berbicara urgensi, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol ini tidak memiliki urgensi yang tinggi," kata Gerald dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: MUI Sepakat Dukung Nama RUU Larangan Minuman Beralkohol, Bukan Pengendalian

Gerald mengungkapkan, prevalensi konsumsi alkohol pada penduduk usia di atas 10 tahun mencapai 3 persen.

Kemudian pada Riskesdas 2018, prevalensi konsumsi alkohol pada penduduk usia di atas 10 tahun sebesar 3,3 persen.

Sementara, prevalensi perokok usia di atas 10 tahun berdasarkan Riskesdas pada 2007 mencapai 28,8 persen dan Riskesdas 2018 mencapai 29,3 persen.

Dengan melihat data tersebut, Gerald menyimpulkan bahwa penggunaan tembakau atau konsumsi rokok justru lebih bermasalah.

"Maka kami titip pesan bahwa barangkali ada hal urgen yang lebih besar daripada masalah alkohol ini adalah masalah tembakau dan rokok," ujarnya.

Kendati demikian, Gerald menuturkan, pihaknya mendukung apabila ada aturan hukum untuk pengendalia minuman beralkohol, bukan pelarangan.

Pengendalian tersebut bertujuan untuk membatasi atau mengatur konsumsi minuman beralkohol pada daerah tertentu.

"Kami sangat mendukung sekali adanya pengaturan terhadap penggunaan alkohol ini apakah dibatasi atau diatur pada area atau lokasi-lokasi tertentu," tutur dia.

Baca juga: Perdebatan RUU Larangan Minuman Beralkohol di Parlemen...

Gerald menyampaikan beberapa usulan IDI terkait pengaturan minuman beralkohol.

Usulan tersebut antara lain terkait batas kandungan alkohol pada minuman yang beredar, tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, serta batas usia orang yang boleh mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Batas kandungan alkohol yang ada di minuman itu yang harus diatur barangkali, apakah itu 10 persen atau lebih kecil. Kemudian, tempat-tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, dan batas usia," kata dia.

"Kalau kita lihat memang batas usia, pada kelompok 10 tahun itu memang sangat berisiko terhadap timbulnya berbagai gangguan baik fisik maupun mental. Maka harus diatur apakah itu harus 17 tahun atau memiliki KTP dan lain-lain, sehingga tidak disalahgunakan UU ini," sambungnya.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 pada rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).

Adapun 33 RUU itu di antaranya terdiri dari usulan DPR (21), usulan pemerintah (10), usulan DPD (2).

RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 dan merupakan inisiatif DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com