Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Baleg, Fraksi Golkar Sarankan Minuman Beralkohol Tak Dilarang

Kompas.com - 05/04/2021, 15:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menyarankan agar minuman beralkohol tidak dilarang, tetapi dibatasi peredarannya.

Hal itu ia ungkapkan dalam rapat Baleg yang membahas pleno penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol pada Senin (5/4/2021).

"Saya berpikir, yang seperti ini juga mungkin mewakili yang lain juga ya. Jadi minuman beralkohol itu selayaknya tidak perlu dilarang. Tapi dibatasi begitu. Prinsipnya begini, minum apapun kebanyakan ya muntah. Makan apapun kebanyakan, muntah," kata Nurul dalam rapat yang dipantau secara daring.

Baca juga: Rapat Baleg Putuskan Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

Menguatkan argumennya, Nurul menilai bahwa semua yang dikonsumsi atau dinikmati secara berlebihan tidaklah baik.

Selain itu, menurut dia, semua yang berlebihan dan tidak baik sudah diatur dalam ajaran agama mana pun.

"Sesuatu yang kebanyakan over-over itu enggak baik dan di dalam agama itu sudah ada pelarangan, jadi itu semuanya kembali kepada diri sendiri," ujar dia. 

Nurul juga berpendapat, minuman beralkohol sudah ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan dengan penggolongan A sampai C.

Adapun pengawasan tersebut, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca juga: Kepala BP Bintan Diperiksa KPK Terkait Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol

Dalam Perpres tersebut, kata dia, Pasal 7 Ayat 4 mengatur tentang memberi kewenangan bagi para wali kota atau bupati untuk melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

"Jadi sebetulnya, Perpres yang sudah ada itu sudah cukup dan bukan Perpres ini saja ya. Saya baca juga dari Keputusan Menteri, apalagi banyak deh," ucap dia. 

Selain itu, ia mengingatkan soal Pasal 8 dalam Perpres 74 yang memberikan pengecualian mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas, antara lain kepentingan adat ritual keagamaan, farmasi, wisatawan, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan.

Terkait pasal tersebut, Nurul menilai bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol justru dapat membuat Indonesia terancam kehilangan wisatawan mancanegara.

"Karena buat mereka ya liburan itu adalah having fun begitu ya. Jadi kalau ini dilarang mereka lantas akan lari ke Singapura, lari ke Malaysia atau daerah-daerah lain," ucap dia.

Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Investasi Industri Miras, Ini Komentar Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol

Di sisi lain, Nurul juga menduga RUU Larangan Minuman Beralkohol dibuat karena ada intervensi dari negara-negara tetangga yang enggan wisatawan mancanegara datang ke Indonesia.

Padahal, menurut dia, Indonesia masih tertinggal jauh dalam sisi kunjungan wisatawan mancanegara.

"Karena dengan adanya ini, ini saja (Perpres dan aturan lain) sudah cukup kok. Tidak usah, tidak usah lagi dimasukkan ke dalam undang-undang. Kita jangan berpikir terlalu sempit kacamata kuda, tetapi kita harus berpikir global. Sekarang ini kan masanya masa persaingan global," kata Nurul.

RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang sudah disahkan DPR pada Selasa (23/3/2021) di rapat paripurna.

Adapun 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang telah disetujui tersebut, di antaranya terdiri dari usulan DPR (21), usulan pemerintah (10), usulan DPD (2)

Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan inisiatif DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com