Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Baleg Putuskan Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 05/04/2021, 14:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memutuskan hal tersebut dalam rapat Baleg yang membahas pleno penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol pada Senin (5/4/2021).

"Pada hari ini kita putuskan pembentukan Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol, setuju ya?" kata Baidowi dalam rapat yang dipantau secara daring, Senin.

Pertanyaan Baidowi itu pun lantas disusul pernyataan setuju dari anggota Baleg yang menghadiri rapat.

Baca juga: Pro Kontra RUU Minuman Beralkohol, PAN Minta Masukan Ormas Islam

Atas hasil rapat tersebut, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta masing-masing fraksi menyampaikan daftar nama anggota untuk dimasukkan dalam list anggota Panja.

Menurutnya, Sekretariat Baleg juga sudah mengirimkan surat kepada fraksi terkait nama-nama anggota Panja yang akan dimasukkan.

"Sekretariat sudah berkirim surat kepada masing-masing fraksi, untuk segera dikirimkan nama-namanya," ujarnya.

Sebelum keputusan pembentukan Panja diambil, para peserta rapat mendengarkan penjelasan Tim Ahli Baleg DPR terkait pokok-pokok draf RUU Minuman Beralkohol.

Baca juga: Kekhawatiran Petani Arak Tradisional Bali di Tengah Kontroversi RUU Minol

Penjelasan tim ahli mulai dari latar belakang pengaturan dalam RUU Minuman Beralkohol. Kemudian dasar-dasar hukum dan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis terkait urgensi RUU tersebut.

Tim ahli menjelaskan yang pertama yaitu landasan filosofis. Landasan ini berkaitan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Landasan sosiologis, sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan Minuman Beralkohol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertibanm ketentraman, dan keamanan masyarakat, serta menurunkan kualitas daya saing bangsa," jelasnya.

Baca juga: Pengusaha Soal RUU Minol: Dilarang, Miras Oplosan Bisa Marak

Kemudian, untuk landasan yuridis, pengaturan minuman beralkohol saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi belum diatur secara terpadu dan komprehensif.

Diberitakan, DPR telah mengesahkan 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 pada rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).

Adapun 33 RUU itu di antaranya terdiri dari usulan DPR (21), usulan pemerintah (10), usulan DPD (2).

Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan inisiatif DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com