Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Klaim Revisi UU Otsus Papua sudah Tampung Aspirasi Banyak Pihak

Kompas.com - 13/07/2021, 23:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua Yan Permenas Mandenas mengatakan, pembahasan RUU Otsus Papua akan masuk pada tahap pengambilan keputusan.

Ia mengungkapkan, tentu berbagai dinamika telah dilalui baik pro maupun kontra terkait Perubahan Kedua terhadap UU ini. Hal itu dinilainya sebagai hal yang biasa dalam konteks bernegara.

Politisi Partai Gerindra itu mengklaim, perubahan yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang konstitusional karena melibatkan sejumlah pihak untuk menampung aspirasi.

"Sejak Pansus dibentuk, telah dilakukan berbagai macam agenda konsultasi dan komunikasi publik, khususnya dengan pihak-pihak yang berkepentingan mulai dari Provinsi Papua dan Papua Barat, guna menampung aspirasi, termasuk mengundang elemen mahasiswa, pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat Papua," kata Yan dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Usul RUU Otsus Papua Disahkan pada 15 Juli 2021

Ia mengatakan, berbagai konsultasi tersebut dimaksudkan untuk meminta pendapat dan masukan terkait agenda perubahan atas UU Otsus Papua.

Politisi asli Papua itu melanjutkan, selain elemen masyarakat, Pansus juga telah mengundang beberapa kementerian terkait pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna mendengar pikiran dan pendapat.

"Supaya ke depan akan ada sinkronisasi program lintas kementerian dengan pelaksanaan UU Otonomi Khusus di Papua," ucapnya.

Menurut dia, pada prinsipnya, agenda perubahan UU Otsus Papua adalah bagian dari kolaborasi bersama antara pemerintah dan DPR dalam perumusannya.

Pemerintah, kata dia, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) awalnya hanya akan merevisi tiga pasal yakni Pasal 1 soal ketentuan umum, Pasal 34 soal dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

"Namun, berdasarkan masukan dan pendapat dari Pansus serta melihat dinamika di masyarakat, pemerintah akhirnya membuka diri dan menetapkan perubahan terhadap 19 Pasal yakni tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah," jelasnya.

Yan menilai, jumlah pasal yang diubah menunjukkan bahwa baik pemerintah dan DPR telah terbuka dan mendengar aspirasi masyarakat.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa tidak semua aspirasi yang muncul itu bisa diakomodasi, tetapi paling tidak ada beberapa aspirasi yang bisa diterima.

"Itu menunjukkan bahwa ada komitmen serta usaha bersama yang kuat dari negara untuk berpihak pada kepentingan dan persoalan substansial orang asli Papua," klaim Yan.

Lebih lanjut, Yan mencontohkan dalam hal afirmasi di bidang politik. Melalui perubahan kedua UU Otsus Papua, ke depannya partisipasi politik orang asli Papua akan diakomodasi melalui jalur pengangkatan yang berlaku hingga level kabupaten.

"Jika dahulu anggota legislatif melalui mekanisme pengangkatan hanya ada di provinsi, maka pasca perubahan ini, sistem itu akan berlaku juga di kabupaten," tutur Yan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com