JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang mewah dari perkara Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip pada Senin (12/7/2021).
Sri Wahyumi merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, lelang tersebut merupakan kerja sama antara KPK dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Baca juga: Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dan Suap Barang-barang Mewahnya...
"Telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah)," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2021).
Dari dua obyek yang dilelang, Ipi menyebut 1 (satu) tas wanita merk "Balenciaga" warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris laku terjual dengan harga Rp 15.000.000 dari harga penawaran awal Rp 14.803.000.
Sementara itu, kata dia, sejumlah barang belum terjual pada lelang tersebut, akan kembali dilelang oleh KPK pada kesempatan berikutnya.
Selain itu, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan juga telah melaksanakan lelang barang rampasan pada Selasa (6/7/2021).
Lelang itu dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama Terpidana H Kharruddin Syah Alias H Buyung.
Khairuddin merupakan terdakwa dalam perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip
Barang lelang berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX atas nama Erni Ariyanti. Obyek lelang tersebut terjual dengan harga Rp 71.000.000,00 dari harga penawaran awal Rp 58.325.000,00.
"Pelaksanaan lelang barang rampasan dari barang-barang milik para pelaku korupsi yang telah disita secara sah menurut hukum, merupakan salah satu bentuk pemenuhan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ipi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.