Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Selama PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tidak Mengadakan Ibadah Berjemaah

Kompas.com - 13/07/2021, 20:49 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan sejumlah peraturan dalam pelaksanaan PPKM darurat.

Salah satunya mengenai pelaksanaan ibadah secara berjemaah di tempat ibadah yang ditiadakan selama PPKM darurat.

"Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021. Melalui Inmendagri itu, pemerintah menegaskan bahwa tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah. Bagi masyarakat yang ingin beribadah maka kegiatan ibadah dilakukan di rumah," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Senin (13/7/2021).

Baca juga: Satpol PP Jakpus Tindak 6.137 Warga Tak Pakai Masker Selama PPKM Darurat

Selain itu, Inmendagri tersebut juga mengatur peniadaan pelaksanaan resepsi pernikahan.

Selanjutnya melalui Inmendagri nomor 20 tahun 2021 pemerintah melakukan perluasan penerapan PPKM darurat ke delapan provinsi di luar pulau Jawa-Bali.

Perluasan itu menyasar Sumatera Utara, Sumatera Barat Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Papua Barat.

Selain itu, PPKM di 18 provinsi di luar Jawa-Bali diperketat untuk menekan angka kasus positif Covid-19.

"Untuk memastikan pemberlakuan Inmendagri Nomor 19 dan 20 tahun 2021 berjalan dengan efektif dan tepat sasaran maka diminta kepada kepala daerah untuk segera menindaklanjutinya dengan jajaran forkompinda dan pihak-pihak terkait lainnya," tegas Wiku.

Dia pun mengungkapkan, Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 50 tahun 2021, yang mengatur perjalanan kereta api komuter dan dalam satu wilayah aglomerasi hanya melayani pekerja sektor kritikal dan esensial.

Hal itu dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja atau STRP atau surat keterangan lainnya yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II.

Baca juga: Satpol PP Jakpus Tindak 6.137 Warga Tak Pakai Masker Selama PPKM Darurat

"Kepada masyarakat yang beraktifitas di dua sektor tersebut diminta untuk memenuhi persyaratan tersebut sebelum melakukan perjalanan," tambah Wiku.

Sebelumnya, PPKM darurat Jawa dan Bali diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. PPKM darurat Jawa dan Bali berlangsung pada 3-20 Juli 2021.

Sementara itu, PPKM darurat di luar Jawa dan Bali berlangsung selama 12-20 Juli 2021 di 15 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen level 4.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com