JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan sejumlah peraturan dalam pelaksanaan PPKM darurat.
Salah satunya mengenai pelaksanaan ibadah secara berjemaah di tempat ibadah yang ditiadakan selama PPKM darurat.
"Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021. Melalui Inmendagri itu, pemerintah menegaskan bahwa tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah. Bagi masyarakat yang ingin beribadah maka kegiatan ibadah dilakukan di rumah," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Senin (13/7/2021).
Baca juga: Satpol PP Jakpus Tindak 6.137 Warga Tak Pakai Masker Selama PPKM Darurat
Selain itu, Inmendagri tersebut juga mengatur peniadaan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Selanjutnya melalui Inmendagri nomor 20 tahun 2021 pemerintah melakukan perluasan penerapan PPKM darurat ke delapan provinsi di luar pulau Jawa-Bali.
Perluasan itu menyasar Sumatera Utara, Sumatera Barat Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Papua Barat.
Selain itu, PPKM di 18 provinsi di luar Jawa-Bali diperketat untuk menekan angka kasus positif Covid-19.
"Untuk memastikan pemberlakuan Inmendagri Nomor 19 dan 20 tahun 2021 berjalan dengan efektif dan tepat sasaran maka diminta kepada kepala daerah untuk segera menindaklanjutinya dengan jajaran forkompinda dan pihak-pihak terkait lainnya," tegas Wiku.
Dia pun mengungkapkan, Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 50 tahun 2021, yang mengatur perjalanan kereta api komuter dan dalam satu wilayah aglomerasi hanya melayani pekerja sektor kritikal dan esensial.
Hal itu dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja atau STRP atau surat keterangan lainnya yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II.
Baca juga: Satpol PP Jakpus Tindak 6.137 Warga Tak Pakai Masker Selama PPKM Darurat
"Kepada masyarakat yang beraktifitas di dua sektor tersebut diminta untuk memenuhi persyaratan tersebut sebelum melakukan perjalanan," tambah Wiku.
Sebelumnya, PPKM darurat Jawa dan Bali diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. PPKM darurat Jawa dan Bali berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
Sementara itu, PPKM darurat di luar Jawa dan Bali berlangsung selama 12-20 Juli 2021 di 15 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen level 4.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.