Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: Perusahaan dan Penjual Obat Jangan Sengaja Manfaatkan Pandemi Covid-19

Kompas.com - 13/07/2021, 20:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pelaku usaha farmasi tidak melakukan penimbunan obat.

Apalagi obat tersebut merupakan obat untuk terapi bagi pasien Covid-19. Ia meminta pengusaha obat maupun pedagang obat untuk tidak memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mengambil keuntungan yang berlebihan.

Dengan begitu upaya memerangi pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah tidak mengalami kendala.

Baca juga: Menko PMK Sebut Stok Obat untuk Pasien Covid-19 Aman

"Pelaku usaha obat mulai dari produksinya sampai pedagang ecerannya janganlah memanfaatkan orang yang sedang susah ini, Indonesia yang sedang susah ini untuk mengambil keuntungan," kata Muhadjir dikutip dari Antara, Selasa (13/7/2021).

Ia pun menyatakan stok obat untuk pasien Covid-19 masih aman.

"Secara umum kondisi ketersediaan obat cukup bagus," kata Muhadjir.

Secara khusus Muhadjir mengatakan kondisi ketersediaan obat di Jawa Timur sudah cukup bagus dan distribusinya ke daerah lain dinilainya juga baik.

Namun, kata dia, ada salah satu jenis obat impor bagi perawatan pasien Covid-19 yang jumlahnya terbatas. Untuk itu ia akan segera menggelar rapat guna membahas permasalahan tersebut.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan obat bagi pasien Covid-19, pemerintah akan membagikannya secara gratis.

Baca juga: Menkes Minta Produsen Turunkan Harga Obat Terapi Covid-19

Paket obat ini akan menjangkau hampir 210.000 pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan.

"Presiden sudah memutuskan tadi mulai Rabu nanti (pada) minggu ini, kita akan launching ada 300.000 paket obat untuk OTG dan juga untuk yang kelas-kelas penyakit yang masih tidak serius," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers daring usai rapat terbatas secara virtual bersama Presiden Jokowi dan sejumlah menteri terkait pada Senin (12/7/2021).

"Yaitu OTG 10 persen paket, untuk demam dan anosmia 60 persen, dan paket tiga demam dan batuk 30 persen," lanjutnya.

Obat tersebut akan diberikan kepada individu yang masuk dalam kategori kasus aktif Covid-19 yang juga termasuk dalam kategori masyarakat tak mampu selama beberapa bulan mendatang.

Baca juga: Cek Situs Ini untuk Pantau Ketersediaan Obat bagi Pasien Covid-19

 

"Kita berikan dan akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan ini akan diberikan oleh nanti TNI bersama-sama elemen-elemen yang lain," ungkapnya.

"Prosedurnya sudah disusun sehingga itu bisa jalan," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com