"Kita harapkan vaksinasi ini dapat segera menimbulkan herd immunity, kekebalan komunitas. Sehingga Covid-19 segera bisa kita hilangkan," ujar Jokowi, dalam sambutannya, ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Presiden Direktur Unilever, Ira Noviarti, setidaknya ada 10.000 karyawan yang akan disuntik vaksin Covid-19.
Belakangan, sejumlah perusahaan menyatakan mundur dari program vksinasi gotong royong.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Ismail menyatakan, banyak perusahaan di Kota Tangerang yang mundur sebagai pembeli vaksin Gotong Royong. Alasan perusahaan-perusahaan itu mundur, kata Ismail, lantaran harga vaksin terlalu mahal.
Baca juga: Sesuai Undang-undang, Epidemiolog Sebut Vaksinasi Harus Gratis
"Ada (perusahaan) yang ngeluh mahal. Banyak yang mundur juga," sebut Ismail melalui sambungan telepon, Rabu (19/5/2021).
Sebagai informasi, rincian harga vaksin gotong royong sebesar Rp 375.000 dengan biaya penyuntikan Rp 125.000.
"Karena (harga) vaksinnya lumayan kan, dua kali suntik, Rp 1.000.000 kan," tuturnya.
Di satu sisi, Ismail mengaku ada pula perusahaan-perusahaan yang mengeluh lantaran tidak mendapatkan jatah vaksin gotong royong. Menurut dia, hal tersebut terjadi karena kuota vaksin yang terbatas.
Baca juga: Pemerintah Diminta Fokus Perluas Jangkauan Vaksinasi Gratis untuk Masyarakat
"Ada yang sudah daftar, tapi enggak dapet. Ya karena vaksinnya terbatas kan. Makanya 18 perusahaan itu dulu," ujarnya.
Meski ada beberapa perusahaan yang mundur karena merasa harga vaksin gotong royong terlalu mahal, pemerintah tetap melanjutkan program tersebut. Namun pemerintah kemudian merevisi ketentuan soal vaksinasi gotong royong.
Revisi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021.
"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian dikutip dari salinan Permenkes yang diterima Kompas.com dari Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Minggu (11/7/2021).
Pada Pasal 3 Ayat (4b) disebutkan, selain untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga, badan hukum/badan usaha juga dapat melaksanakan vaksinasi gotong royong untuk individu/orang perorangan.
Sementara itu, pada Pasal 43 Ayat (2) dikatakan, pendanaan vaksinasi gotong royong oleh individu/orang perorangan dibebankan pada yang bersangkutan.
Kemudian pemerintah lewat PT Kimia Farma mulai menawarkan vaksinasi gotong royong individu yang ditujukan langsung ke masyarakat tanpa perantara.