Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Vaksin Gotong Royong, Awalnya Didistribusikan Lewat Perusahaan dan Kini Ditawarkan Langsung ke Masyarakat

Kompas.com - 12/07/2021, 15:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

"Kita harapkan vaksinasi ini dapat segera menimbulkan herd immunity, kekebalan komunitas. Sehingga Covid-19 segera bisa kita hilangkan," ujar Jokowi, dalam sambutannya, ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Presiden Direktur Unilever, Ira Noviarti, setidaknya ada 10.000 karyawan yang akan disuntik vaksin Covid-19.

 

Dianggap terlalu mahal

Belakangan, sejumlah perusahaan menyatakan mundur dari program vksinasi gotong royong.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Ismail menyatakan, banyak perusahaan di Kota Tangerang yang mundur sebagai pembeli vaksin Gotong Royong. Alasan perusahaan-perusahaan itu mundur, kata Ismail, lantaran harga vaksin terlalu mahal.

Baca juga: Sesuai Undang-undang, Epidemiolog Sebut Vaksinasi Harus Gratis

"Ada (perusahaan) yang ngeluh mahal. Banyak yang mundur juga," sebut Ismail melalui sambungan telepon, Rabu (19/5/2021). 

Sebagai informasi, rincian harga vaksin gotong royong sebesar Rp 375.000 dengan biaya penyuntikan Rp 125.000.

"Karena (harga) vaksinnya lumayan kan, dua kali suntik, Rp 1.000.000 kan," tuturnya.

Di satu sisi, Ismail mengaku ada pula perusahaan-perusahaan yang mengeluh lantaran tidak mendapatkan jatah vaksin gotong royong. Menurut dia, hal tersebut terjadi karena kuota vaksin yang terbatas.

Baca juga: Pemerintah Diminta Fokus Perluas Jangkauan Vaksinasi Gratis untuk Masyarakat

"Ada yang sudah daftar, tapi enggak dapet. Ya karena vaksinnya terbatas kan. Makanya 18 perusahaan itu dulu," ujarnya.

Vaksinasi gotong royong individu

Meski ada beberapa perusahaan yang mundur karena merasa harga vaksin gotong royong terlalu mahal, pemerintah tetap melanjutkan program tersebut. Namun pemerintah kemudian merevisi ketentuan soal vaksinasi gotong royong.

Revisi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021.

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian dikutip dari salinan Permenkes yang diterima Kompas.com dari Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Minggu (11/7/2021).

Pada Pasal 3 Ayat (4b) disebutkan, selain untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga, badan hukum/badan usaha juga dapat melaksanakan vaksinasi gotong royong untuk individu/orang perorangan.

Baca juga: Vaksinasi Berbayar Ditunda, Epidemiolog: Regulasi Harus Diperbaiki, Tak Ada Ruang untuk Vaksin Berbayar

Sementara itu, pada Pasal 43 Ayat (2) dikatakan, pendanaan vaksinasi gotong royong oleh individu/orang perorangan dibebankan pada yang bersangkutan.

Kemudian pemerintah lewat PT Kimia Farma mulai menawarkan vaksinasi gotong royong individu yang ditujukan langsung ke masyarakat tanpa perantara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com