JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, saat ini suasana Covid-19 di Tanah Air sudah cukup genting.
Saat ini, kata dia, Indonesia merupakan salah satu negara dengan kasus Covid-19 paling tinggi di dunia. Tidak hanya dalam hal penularan, tetapi juga jumlah kasus kematian.
"Suasana kita sudah cukup genting, kemarin kita termasuk paling tinggi yang tertular di dunia dari 22 negara, yang meninggal juga paling tinggi secara internasional," ujar Ma'ruf di acara Pertemuan Virtual Wakil Presiden RI dengan Para Ulama dan Tokoh Agama Islam, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Wapres: PPKM Darurat untuk Lindungi Masyarakat
Oleh karena itu, Ma'ruf pun mengajak para tokoh Islam, ulama dan kiai untuk membimbing masyarakat agar mengikuti kebijakan pemerintah.
Salah satunya untuk mengetatkan protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Apa kita tidak punya rasa tanggung jawab terhadap hal demikian besar yang sudah banyak membawa orang menderita? Karena itu mari kita ajak masyarakat untuk mematuhi, mengikuti ajakan pemerintah," kata dia.
Dalam aturan PPKM darurat, pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan kerumunan, termasuk saat beribadah di rumah ibadah seperti di masjid.
Dalam kesempatan itu, Ma'ruf juga meminta umat Muslim tidak menggelar shalat Idul Adha berjemaah yang menciptakan kerumunan, baik di masjid maupun di lapangan.
"Dalam aturan baru sudah disebutkan bahwasanya tidak ada lagi kata-kata menutup masjid, tetapi dilarang untuk berkerumun," kata dia.
"Bahkan supaya tidak ada perbedaan, yang dulunya resepsi pernikahan dibolehkan dengan jumlah 70 orang maka sekarang ditiadakan, resepsi tidak boleh sama sekali," tutur Ma'ruf.
Sebab, kata dia, sempat ada protes masyarakat tentang tidak boleh berjemaah di masjid tetapi resepsi diperbolehkan.
Dengan demikian, saat ini kalimat yang lebih tepat pun dicantumkan dalam aturan baru tersebut.
"Jadi ini sesuai tuntutan kiai, yang tidak boleh itu jemaahnya, tidak hanya di dalam tapi juga di luar masjid sampai keadaan membaik karena ada bahaya yang harus kita hindari," ucap dia.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat Direvisi: Rumah Ibadah Tak Ditutup, Resepsi Pernikahan Ditiadakan
Dalam Inmendagri Nomor 19/2021 yang menjadi aturan terbaru dari PPKM disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.
Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Pada ketentuan awal PPKM Darurat diatur bahwa penutupan sementara seluruh tempat ibadah sampai situasi dinyatakan aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.