Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Vaksin Gotong Royong, Awalnya Didistribusikan Lewat Perusahaan dan Kini Ditawarkan Langsung ke Masyarakat

Kompas.com - 12/07/2021, 15:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi Gotong Royong individu yang baru saja ditunda pelaksanaannya oleh pemerintah lewat perusahaan pelat merah PT Kimia Farma menuai polemik.

Pasalnya, di tengah belum meratanya vaksinasi Covid-19 di seluruh daerah, pemerintah justru menjalankan Vaksinasi Gotong Royong individu yang membebani langsung masyarakat untuk mendapatkan vaksin yang terbatas di tengah kondisi darurat.

Sedianya pemerintah sudah mempertimbangkan untuk menjalankan program vaksinasi berbayar yang bernama vaksinasi gotong royong

Baca juga: Kimia Farma Tunda Vaksinasi Berbayar

Vaksinasi gotong foyong mulanya dirancang untuk memfasilitasi perusahaan yang hendak memvaksinasi karyawannya agar mereka bisa bekerja kembali tanpa harus khawatir tertular Covid-19.

Maka pemerintah pun menerbitkan aturan tentang vaksinasi gotong-royong yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka pandemi Covid-19. Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yakni Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi gotong royong bertujuan untuk mempercepat program vaksinasi nasional, sehingga kekebalan kelompok dapat segera tercapai

"Selain lewat program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah, pelaksanaan vaksinasi juga bisa dilakukan secara gotong royong," ujar Nadia, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/2/2021).

Nadia menegaskan, pemerintah menjamin vaksinasi gotong royong tidak akan mengganggu program vaksinasi gratis yang sedang berlangsung.

Baca juga: Soal Vaksinasi Berbayar, Menkes Sebut Pemerintah Buka Opsi yang Luas

 

Ia menjelaskan, vaksinasi gotong royong ditujukan untuk para pekerja atau karyawan di suatu perusahaan dan keluarganya. Vaksinasi tersebut pendanaannya ditanggung oleh perusahaan.

"Pemberiannya secara gratis oleh perusahaan," kata Nadia.

Nadia juga mengatakan, vaksinasi gotong royong ini diberikan perusahaan secara gratis kepada karyawan, karyawati, dan keluarga.

Sejumlah perusahaan telah mengikuti program vaksinasi gotong royong ini. Salah satunya ialah PT Unilever

Presiden Joko Widodo pun meninjau pelaksanaan program Vaksinasi Gotong Royong untuk para karyawan di PT Unilever Indonesia Tbk, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Polemik Vaksinasi Covid-19 Berbayar yang Akhirnya Ditunda...

Presiden didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Ketua Kadin Rosan P Roeslani, Menteri Investasi merangkap kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Presiden Direktur Unilever Ira Noviarti.

Vaksinasi dilakukan kepada 320 karyawan PT Unilever dan menggunakan vaksin Sinopharm.

"Kita harapkan vaksinasi ini dapat segera menimbulkan herd immunity, kekebalan komunitas. Sehingga Covid-19 segera bisa kita hilangkan," ujar Jokowi, dalam sambutannya, ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Presiden Direktur Unilever, Ira Noviarti, setidaknya ada 10.000 karyawan yang akan disuntik vaksin Covid-19.

 

Dianggap terlalu mahal

Belakangan, sejumlah perusahaan menyatakan mundur dari program vksinasi gotong royong.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Ismail menyatakan, banyak perusahaan di Kota Tangerang yang mundur sebagai pembeli vaksin Gotong Royong. Alasan perusahaan-perusahaan itu mundur, kata Ismail, lantaran harga vaksin terlalu mahal.

Baca juga: Sesuai Undang-undang, Epidemiolog Sebut Vaksinasi Harus Gratis

"Ada (perusahaan) yang ngeluh mahal. Banyak yang mundur juga," sebut Ismail melalui sambungan telepon, Rabu (19/5/2021). 

Sebagai informasi, rincian harga vaksin gotong royong sebesar Rp 375.000 dengan biaya penyuntikan Rp 125.000.

"Karena (harga) vaksinnya lumayan kan, dua kali suntik, Rp 1.000.000 kan," tuturnya.

Di satu sisi, Ismail mengaku ada pula perusahaan-perusahaan yang mengeluh lantaran tidak mendapatkan jatah vaksin gotong royong. Menurut dia, hal tersebut terjadi karena kuota vaksin yang terbatas.

Baca juga: Pemerintah Diminta Fokus Perluas Jangkauan Vaksinasi Gratis untuk Masyarakat

"Ada yang sudah daftar, tapi enggak dapet. Ya karena vaksinnya terbatas kan. Makanya 18 perusahaan itu dulu," ujarnya.

Vaksinasi gotong royong individu

Meski ada beberapa perusahaan yang mundur karena merasa harga vaksin gotong royong terlalu mahal, pemerintah tetap melanjutkan program tersebut. Namun pemerintah kemudian merevisi ketentuan soal vaksinasi gotong royong.

Revisi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021.

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian dikutip dari salinan Permenkes yang diterima Kompas.com dari Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Minggu (11/7/2021).

Pada Pasal 3 Ayat (4b) disebutkan, selain untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga, badan hukum/badan usaha juga dapat melaksanakan vaksinasi gotong royong untuk individu/orang perorangan.

Baca juga: Vaksinasi Berbayar Ditunda, Epidemiolog: Regulasi Harus Diperbaiki, Tak Ada Ruang untuk Vaksin Berbayar

Sementara itu, pada Pasal 43 Ayat (2) dikatakan, pendanaan vaksinasi gotong royong oleh individu/orang perorangan dibebankan pada yang bersangkutan.

Kemudian pemerintah lewat PT Kimia Farma mulai menawarkan vaksinasi gotong royong individu yang ditujukan langsung ke masyarakat tanpa perantara.

Meski akhirnya vaksin gotong royong individu ditunda, Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma, Ganti Winarno Putro menyatakan, program vaksinasi gotong royong individu bukan merupakan bentuk komersialisasi.

Ia mengatakan, harga vaksin dalam program tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta sudah melalui pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Semuanya sudah terbuka, baik itu dari sisi komponen harga dan sebagainya dan sudah dilakukan review oleh lembaga independen," kata Ganti, dalam konferensi pers daring, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksinasi Gratis Tetap Berjalan...

 

"Kami, sebagai salah satu BUMN mendukung untuk percepatan dan juga untuk perluasan daripada vaksinasi gotong royong ini, sehingga bukan untuk melakukan komersialisasi," ujar dia. 

Untuk diketahui, harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu sebesar Rp 321.660 untuk satu dosis. Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Dengan demikian, peserta harus mengeluarkan Rp 439.570 setiap satu dosis penyuntikan. Karena dibutuhkan dua dosis vaksin, maka setiap orang harus mengeluarkan biaya Rp 879.140.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com