Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendesa PDTT Proyeksikan 32 Kabupaten Tertinggal Terentaskan pada 2024

Kompas.com - 12/07/2021, 15:47 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang akan terentaskan pada 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal.

“Dengan begitu, jumlah daerah tertinggal tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Adapun, proyeksi kabupaten tertinggal yang akan dientaskan setiap tahunnya, yakni pada 2020 sebanyak lima kabupaten, yaitu Kupang, Nabire, Supiori, Musi Rawas Utara, dan Donggala.

Kemudian  pada 2021 ada kabupaten Sumba Timur, Pesisir Barat, Kepulauan Mentawai, Sigi, Kepulauan Sula, Boven Digul, Lombok Utara, Sumba Barat, Belu, 

Baca juga: Kemendes PDTT: Hampir Seribuan Desa Wisata Ikut Pelatihan Virtual Tour

Lalu masih pada 2021 ada juga kabupaten Maluku Tenggara Barat, Tojo Una-una, Teluk Bintuni, dan Keerom, Alor, Lembata, Malaka, Maluku Barat Daya, Sorong Selatan, dan Manokwari Selatan.

Terakhir, delapan kabupaten akan dientaskan pada 2024, yaitu Timur Tengah Selatan, Rote Ndau, Sumba Tengah, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram bagian Selatan, Teluk Wondama dan Sorong.

Adapun, 32 kabupaten tersebut merupakan proyeksi dari 62 daerah tertinggal sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 yang tersebar di sejumlah provinsi.

Provinsi-provinsi tersebut, yakni Sumatera Barat (1 kabupaten), Sumatera Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten), Sumatera Utara (4 Kabupaten), Nusa tenggara Barat (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13 Kabupaten), Sulawesi tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara (2 Kabupaten), Papua Barat (8 Kabupaten), dan Papua (22 Kabupaten).

Baca juga: Kemendes Minta Kepala Desa Pertahankan Posko Tangguh Covid-19

Jumlah daerah tertinggal tersebut sudah termasuk tambahan dua kabupaten dari Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak

Rp 298 triliun untuk daerah tertinggal

Lebih lanjut, menteri yang akrab disapa Gus Halim tersebut menyatakan, pemerintah pusat sebelumnya telah menggelontorkan dana sedikitnya Rp 298 triliun selama 2015-2019 untuk daerah tertinggal.

Dana tersebut dialokasikan untuk mengentaskan 62 kabupaten dari 122 kabupaten daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.

Gus Halim mengatakan, alokasi Rp 298 triliun tersebut berasal dari afirmasi kementerian atau lembaga terhadap daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp 129,88 triliun, dana alokasi khusus (DAK) di daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp 101,44 triliun, dan dana desa di daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total nilai Rp 66,75 triliun.

Baca juga: Wujudkan Kepedulian Kepada Penyandang Disabilitas, Kemendes PDTT Kembangkan Desa Inklusif

"Untuk alokasi belanja kementerian/lembaga setiap tahunnya berfluktuasi dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar RP 28,50 triliun. Untuk alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya. Sedangkan untuk dana desa semakin meningkat setiap tahunnya," katanya.

Terkait 62 kabupaten yang terentaskan pada 2019, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) masih akan terus dilakukan pembinaan.

Pembinaan akan melibatkan kementerian atau lembaga dan pemerintah provinsi selama tiga tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.

Dalam pembinaan tersebut, Gus Halim telah menetapkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 5 tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

Regulasi itu bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

Baca juga: Gus Menteri Tegaskan Kemendes PDTT Punya Standardisasi untuk Menerbitkan Regulasi

Aturan tersebut juga bertujuan mewujudkan konsep pembinaan dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian, dan peningkatan produktivitas daerah, sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com