JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memulai rangkaian uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test (FPT) bagi 33 calon duta besar luar biasa berkuasa penuh (LBBP) Republik Indonesia, Senin (12/7/2021) hingga Rabu (14/7/2021).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengatakan, FPT akan dibagi pada enam sesi selama tiga hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Fit and proper (test) yang terdiri dari 6 sesi selama 3 hari bersifat tertutup, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, di mana masing-masing fraksi mengirimkan satu orang perwakilannya dengan maksimal durasi per sesi 2 jam 15 menit," kata Christina dalam keterangan tertulis, Senin.
Christina menuturkan, dirinya telah menjaring aspirasi dan masukan dari warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terkait perbaikan kinerja perwakilan.
"Penjaringan ini berguna untuk mendapatkan masukan aktual dan memastikan komitmen dari para calon duta besar yang akan ditempatkan," kata Christina.
Baca juga: DPR Bakal Singgung Isu Vaksin hingga Perlindungan WNI Saat Fit and Proper Test Calon Dubes
Ia menuturkan, selain persyaratan dasar berupa kedalaman wawasan serta keterampilan komunikasi, para calon duta besar mesti memahami beragam aspek mengenai negara/organisasi internasional di mana mereka akan ditempatkan.
"Kami juga menaruh perhatian khusus pada upaya perlindungan WNI kita di luar negeri, utamanya menyangkut akses terhadap vaksin dalam kondisi pandemi Covid-19," ujar dia.
Ia mengatakan, ada sejumlah tugas penting duta besar yang akan digarisbawahi antara lain kesanggupan untuk memperjuangkan kepentingan nasional dan mengembangkan kerja sama internasional, peningkatan nilai ekspor dan kunjungan turis, serta menarik investasi dan peluang-peluang bisnis lainnya.
Digelar di Tengah PPKM
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid sebelumnya menyatakan, Komisi I DPR akan tetap menggelar FPT duta besar di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk mendukung diplomasi luar negeri yang efektif.
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan, diplomasi luar negeri di era Covid-19 ini sangat penting karena berkaitan dengan kerja sama di bidang kesehatan dan ekonomi.
"Maka pos-pos duta besar yang kosong ataupun yang kadaluarsa harus segera diisi agar adanya kesinambungan atau berjalannya secara efektif diplomasi kita di negara-negara sahabat," ujar Meutya, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Fit and Proper Test Calon Dubes Digelar Juli, Berikut Daftar Nama yang Beredar
"Terutama negara-negara yang memiliki nilai strategis untuk dijadikan mitra kerjasama dalam penanganan pandemi Covid-19," kata dia melanjutkan.
Akan tetapi, hal tersebut dikritik oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus yang menilai penangan pandemi semestinya menjadi prioritas.
"Bagaimana Komisi I DPR bisa bicara tinggi soal diplomasi ketika rakyat tengah sibuk dengan persoalan pandemi yang dalam kondisi darurat? Apalah urusan diplomasi itu tak bisa dicarikan solusi lain seperti mengangkat pejabat sementara hingga situasi pandemi sedikit membaik?" kata Lucius saat dihubungi, Rabu (7/7/2021).
33 Nama Calon Dubes
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan 33 nama calon duta besar kepada DPR.
Saat dikonfirmasi mengenai dokumen berisi daftar nama calon duta besar yang beredar, Meutya tidak menampik bahwa daftar tersebut sesuai dengan yang diterima oleh DPR.
"Saya enggak bisa sebutkan satu persatu ya karena ini masih berproses. Namun demikian kurang lebih beberapa nama yang saya ingat betul adanya," kata Meutya, Jumat (25/6/2021).
Berikut daftar 33 nama calon duta besar RI yang tercantum dalam dokumen yang tersebar tersebut:
1. Ade Padmo Sarwono Untuk Kerajaan Yordania Hashimiah merangkap Palestina, berkedudukan di Amman
2. Bebeb A.K. Djundjunan untuk Republik Yunani, berkedudukan di Athena
3. Tatang B.U. Razak untuk Republik Kolombia merangkap Antigua dan Barbuda, Barbados dan Federasi Saint Kitts dan Nevis, berkedudukan di Bogota
4. Pribadi Sutiono untuk Republik Slowakia, berkedudukan di Bratislava
5. Siswo Pramono untuk Australia merangkap Republik Vanuatu, berkedudukan di Canberra
6. Triyogo Jatmiko untuk Republik Persatuan Tanzania, merangkap Republik Burundi dan Republik Rwanda, berkedudukan di Dar Es Salaam
7. Heru Subolo untuk Republik Rakyat Bangladesh merangkap Republik Demokratik Federal Nepal, berkedudukan di Dhaka
8. Okto Dorinus Manik untuk Republik Demokratik Timor-Leste, berkedudukan di Dili
9. Mayjen TNI Gina Yoginda untuk Republik Islam Afghanistan, berkedudukan di Kabul
10. Sunarko untuk Republik Sudan, berkedudukan di Khartoum
11. Dewi Tobing untuk Sri Lanka merangkap Republik Maladewa, berkedudukan di Kolombo
12. Lena Maryana Mukti untuk Kuwait, berkedudukan di Kuwait City
13. Ghafur Akbar Dharmaputra untuk Ukraina merangkap Republik Armenia, dan Georgia, berkedudukan di Kyiv
14. Rudy Alfonso untuk Republik Portugal, berkedudukan di Lisabon
15. Muhammad Najib untuk Kerajaan Spanyol merangkap United Nations World Tourism Organization (UNWTO) berkedudukan di Madrid
16. Ardi Hermawan untuk Kerajaan Bahrain, berkedudukan di Manama
17. Agus Widjojo untuk Republik Filipina merangkap Republik Kepulauan Marshall Islands dan Republik Palau, berkedudukan di Manila
18. Ina Hagniningtyas Krisnamurthi untuk Republik India merangkap Kerajaan Bhutan, berkedudukan di New Delhi
19. Fadjroel Rachman untuk Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan, berkedudukan di Nur-Sultan
20. Daniel TS Simanjuntak untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO), berkedudukan di Ottawa
21. Mohamad Oemar untuk Prancis merangkap Kepangeranan Andorra, Kepangeranan Monako, dan United Nations Education, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), berkedudukan di Paris
22. Abdul Aziz untuk Kerajaan Arab Saudi merangkap Organization of Islamic Cooperation (OIC), berkedudukan di Riyadh
23. Muhammad Prakosa untuk Italia merangkap Republik Malta, Republik Siprus, Republik San Marino, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agricultural Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT), dan berkedudukan di Roma
24. Gandi Sulistiyanto Soeherman untuk Republik Korea, berkedudukan di Seoul
25. Zuhairi Misrawi untuk Republik Tunisia, berkedudukan di Tunis
26. Anita Lidya Luhulima untuk Republik Polandia, berkedudukan di Warsawa
27. Rosan Perkasa Roeslani untuk Amerika Serikat, berkedudukan di Washington D.C.
28. Fientje Suebu untuk Selandia Baru merangkap Samoa, Kerajaan Tonga, dan Kepulauan Cook dan Niue, berkedudukan di Wellington
29. Damos Dumoli Agusman untuk Republik Austria merangkap Republik Slovenia, United Nations Office at Vienna (UNOV) yang terdiri dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), United Nations Office for Outer Space Affairs (UNOOSA), United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), International Atomic Energy Agency (IAEA), Preparatory Commission for the Comprehensive Nuclear-TestBan Treaty Organization (CTBTO), OPEC Fund for International Development (OFID) dan International Anti-Corruption Academy (IACA), berkedudukan di Wina
30. Suwartini Wirta untuk Republik Kroasia, berkedudukan di Zagreb
31. Derry M.I. Amman untuk Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Association of Southeast Asian Nation (ASEAN), berkedudukan di Jakarta
32. Arrmanatha Nasir untuk Perserikatan Bangsa Bangsa dan Organisasi-organisasi Internasional Lainnya, berkedudukan di New York
33. Febrian A. Ruddyard untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, World Trade Organization (WTO), dan Organisasi-organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, berkedudukan di Jenewa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.