Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kimia Farma Sebut Vaksinasi Gotong Royong Individu Bukan Komersialisasi

Kompas.com - 11/07/2021, 21:12 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma, Ganti Winarno Putro menyatakan, program vaksinasi gotong royong individu bukan merupakan bentuk komersialisasi.

Ia mengatakan, harga vaksin dalam program tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta sudah melalui pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Semuanya sudah terbuka, baik itu dari sisi komponen harga dan sebagainya dan sudah dilakukan review oleh lembaga independen," kata Ganti, dalam konferensi pers daring, Minggu (11/7/2021).

"Kami, sebagai salah satu BUMN mendukung untuk percepatan dan juga untuk perluasan daripada vaksinasi gotong royong ini, sehingga bukan untuk melakukan komersialisasi," ujar dia.

Baca juga: Vaksinasi Individu Berbayar Bisa Digelar oleh Fasilitas Layanan Kesehatan Swasta

Harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu sebesar Rp 321.660 untuk satu dosis.

Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Dengan demikian, peserta harus mengeluarkan Rp 439.570 setiap satu dosis penyuntikan.

Karena dibutuhkan dua dosis vaksin, maka setiap orang harus mengeluarkan biaya Rp 879.140.

Vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong individu sama seperti vaksinasi gotong royong perusahaan, yakni vaksin Sinopharm.

Aturan terbaru soal vaksinasi gotong royong tertuang dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam aturan sebelumnya atau Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong didefinisikan sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Disebutkan pula dalam Pasal 3 ayat (5), karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid-19 dalam pelayanan vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis.

Artinya, pada Permenkes yang baru, individu atau perorangan bisa mendapatkan vaksin dengan menanggung biaya sendiri.

Baca juga: Aturan Vaksinasi Gotong Royong Direvisi, Individu Bisa Bayar Sendiri Biaya Vaksinasi Covid-19

Adapun program vaksinasi gotong royong individu diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari PT Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan, vaksinasi melalui program itu tidak boleh digunakan sebagai booster atau vaksin dosis ketiga.

"Ini diberikan untuk masyarakat atau individu yang belum mendapatkan akses untuk dosis pertama dan dosis kedua, jadi bukan tujuannya untuk booster," kata Bambang.

Bambang mengatakan, vaksinasi gotong royong individu dilaksanakan selaras dengan aturan pemerintah.

Hingga kini pemerintah belum menerbitkan ketentuan bahwa masyarakat akan mendapat vaksin booster atau dosis ketiga.

Vaksinasi mekanisme ini, kata Bambang, bertujuan untuk mempercepat akses masyarakat terhadap vaksin dosis pertama dan dosis kedua.

"Jadi bukan berarti nanti datang ke fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) untuk minta di-booster," ucap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com